Difitnah, Larshen Yunus Diduga Polisi Bersekutu dengan Pelapor

- 17 Maret 2022, 16:36 WIB
/

ZONAPEKANBARU.COM Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau katakan, bahwa terkait perkara pasal pengrusakan dan masuk tanpa Hak, yang dilaporkan oleh pihak DPRD Provinsi Riau, merupakan wujud nyata dari permufakatan jahat dan bersekutu antara Aparat Penegak Hukum (APH) dengan pihak pelapor.

 Menurut Larshen Yunus, dalam perkara ini Sat Reskrim Polresta Pekanbaru terlihat bermain sandiwara yang sangat kasar dan tendensius.

Ketua KNPI Riau itu pastikan, ada permufakatan jahat yang dilakukan oleh pihak kepolisian dengan oknum pimpinan DPRD Provinsi Riau.

"Bagi saya ini adalah keniscayaan. Saya sudah dipermalukan mereka. Saya harus menerima semua ini dan yang saya lakukan hanya berharap kepada tuhan semesta alam, agar kebenaran segera di tunjukkan. Pembusukan Karakter dan fitnah yang sangat kejam telah saya rasakan. Semua ini karena aandiwara antara pihak kepolisian dengan pihak pelapor," kata Larshen, Kamis 17 Maret 2022.

 Dirinya bersyukur telah merasakan kekejian dan ketidakadilan dari aparat kepolisian di Sat Reskrim Polresta Pekanbaru, karena dengan begitu, pihaknya dapat melakukan langkah-langkah strategis lainnya.

 "Sedari awal saya dan rekan saya selaku terlapor sudah menyurati bahkan ingin bertemu langsung dengan Kapolresta Pekanbaru, agar terhadap paporan maupun sangkaan itu di buktikan. Karena pada prinsipnya hukum adalah pembuktian," tegasnya.

 Larshen juga menilai, petugas telah bersifat semena-mena kepada dirinya karena telah mendatangi rumah ia sebanyak 3 kali.

 "Perlakuan itu sangat mengancam dan merugikan. Bahkan ibu dan istri saya hingga ketakutan yang juga sedang berada di dalam rumah saat itu," ucapnya.

 Ia juga bisa membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah sesuai dengan apa yang dilaporkan oleh pihak pelapor.

Halaman:

Editor: Desfa Reja


Tags

Terkini