b. Melaksanakan monitoring dan pengawasan terhadap percepatan penyerapan/pembelian TBS pekebun oleh Pabrik Kelapa Sawit (PKS).
c. Melaksanakan monitoring dan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Gubernur Nomor 77 Tahun 2020 sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2018.
d. Melaksanakan pembinaan perizinan berusaha perusahaan perkebunan yang memiliki PKS.
Kedua, mendorong percepatan ekspor Crude Palm Oil (CPO) untuk pencapaian harga TBS produki pekebun diatas Rp. 3.000 per kg.
Ketiga, mempercepat pembentukan/penguatan kelembagaan pekebun dan fasilitas kemitraan/kerjasama kelembagaan pekebun dengan PKS sesuai Peraturan Gubernur Nomor 77 Tahun 2020.***