Pemprov Riau Anggarkan Sepeda Motor Listrik, Tindaklanjuti Instruksi Presiden

- 5 Oktober 2022, 11:29 WIB
Plt Asisten II Setdaprov Riau, Aryadi.*
Plt Asisten II Setdaprov Riau, Aryadi.* /

ZONAPEKANBARU.COM - Menindaklanjuti Instruksi Presiden nomor 7/2022 tentang penggunaan kendaraan listrik menjadi kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah yang diterbitkan pada 13 September 2022 lalu, Pemerintah Provinsi Riau akan membeli sepeda motor listrik untuk kendaraan dinas.

Baca Juga: Operasi Zebra Lancang Kuning, Satlantas Polresta Pekanbaru Tilang 75 Pengendara

Kendaraan roda dua bertenaga listrik ini akan dijadikan sebagai kendaraan operasional dibeberapa OPD yang ada di lingkungan Pemprov Riau.

"Di APBD Perubahan 2022 ini sudah kita anggarkan. Sekitar 20 sampai 25 unit sepeda motor listrik," kata Plt Kepala Biro Umum, Setdaprov Riau, Ariyadi, Selasa 4 Oktober 2022.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 7/2022 tentang penggunaan kendaraan listrik menjadi kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah pada 13 September 2022 lalu.

Inpres itu wujud komitmen Jokowi dalam menerapkan transisi energi dari sumber fosil ke energi baru.

"Ini merupakan tindaklanjut dari instruksi pak presiden Jokowi," ujar Ariyadi.

Baca Juga: Rizky Billar Didepak dari MC Dangdut Academy 5: Stop KDRT, L for Lesti L for Love

Hariyadi mengatakan, puluhan sepeda motor ini listrik ini nantinya akan didistribusikan ke beberapa OPD di lingkungan Pemprov Riau untuk kendaraan operasional di masing-masing dinas.

Selain sebagai penunjang kegiatan di lapangan, kendaraan listrik ini juga diharapkan bisa menghemat anggaran.

Halaman:

Editor: Gadis Bunga Cynintia


Tags

Terkait

Terkini

x