Obat Sirup Anak yang Dicurigai Berisiko, Ini Penjelasan Lengkap BPOM

- 21 Oktober 2022, 11:21 WIB
Kementerian Kesehatan  menemukan tiga bahan kimia berbahaya dalam obat sirup .*
Kementerian Kesehatan menemukan tiga bahan kimia berbahaya dalam obat sirup .* /Karawang Post/

ZONAPEKANBARU.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) buka suara soal kekhawatiran munculnya obat serupa seperti di Gambia, yang memicu 70 kasus anak Afrika Barat meninggal dunia.

Hal ini dikarenakan, 192 anak di Indonesia juga dilaporkan mengidap gagal ginjal akut misterius atau tidak diketahui penyebabnya.

Baca Juga: Warga Inhu Jual Tulang Belulang Harimau Berhasil Ditangkap

Pihak BPOM RI memastikan, obat yang dicurigai menjadi pemicu gagal ginjal akut anak Gambia yakni Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup, tidak terdaftar di Indonesia.

BPOM RI melaporkan tidak ada satupun obat produksi Maiden Pharmaceutical, India, tersebut yang mendapat izin edar di Indonesia.

Sehubungan dengan pemberitaan di media yang semakin berkembang terkait isu obat sirup untuk anak yang berisiko mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG), BPOM menginformasikan hal-hal sebagai berikut:

1. BPOM kembali menegaskan bahwa obat sirup untuk anak yang disebutkan dalam informasi dari WHO, terdiri dari Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup.

2. Keempat produk tersebut diproduksi oleh Maiden Pharmaceuticals Limited, India. Keempat produk yang ditarik di Gambia tersebut tidak terdaftar dan tidak beredar di Indonesia dan hingga saat ini, produk dari produsen Maiden Pharmaceutical Ltd, India tidak ada yang terdaftar di BPOM.

BPOM melakukan pengawasan secara komprehensif pre- dan post-market terhadap produk obat yang beredar di Indonesia.

3. Sesuai dengan peraturan dan persyaratan registrasi produk obat, BPOM telah menetapkan persyaratan bahwa semua produk obat sirup untuk anak maupun dewasa, tidak diperbolehkan menggunakan EG dan DEG. Namun demikian EG dan DEG dapat ditemukan sebagai cemaran pada gliserin atau propilen glikol yang digunakan sebagai zat pelarut tambahan, BPOM telah menetapkan batas maksimal EG dan DEG pada kedua bahan tambahan tersebut sesuai standar internasional.

Halaman:

Editor: Gadis Bunga Cynintia


Tags

Terkait

Terkini

x