Dikendalikan Napi, Polda Riau Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia di Pekanbaru dan Kampar

- 26 Januari 2023, 13:24 WIB
Ilustrasi. Dikendalikan Napi, Polda Riau Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia di Pekanbaru dan Kampar.*
Ilustrasi. Dikendalikan Napi, Polda Riau Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia di Pekanbaru dan Kampar.* /Karawang Post/

Para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Desfa Reja

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

x