Pria di India Bunuh Istrinya Sendiri Pakai Ular Kobra, Pelaku Dihukum Penjara Seumur Hidup

14 Oktober 2021, 12:15 WIB
Foto ilustrasi ular kobra.* /Pixabay/Rajesh Balouria

ZONAPEKANBARU.COM - Seorang pria dari negara bagian Kerala, India, dinyatakan bersalah setelah membunuh istrinya menggunakan ular kobra berbisa pada tahun lalu.

The Independent melaporkan bahwa pengadilan di distrik Kollam menjatuhkan putusan bersalah atas pria bernama Sooraj itu dalam sidang pada Senin, 11 Oktober 2021 lalu.

Baca Juga: Harga Karet di Kuansing Sangat Bagus, Gubri Minta Bupati Bagi Ilmu ke Daerah Lain

Pria yang bernama Sooraj diduga menyewa dua ular dari seorang penangkap binatang. Ia kemudian melepaskannya kepada istrinya, Uthra, dua kali dalam rentang beberapa bulan.

Jaksa penuntut umum mengatakan, pria tersebut -Sooraj Kumar (28) – membunuh istrinya dengan melepaskan seekor ular kobra saat istrinya sedang tidur.

Baca Juga: Zodiak Cinta Aries, Cancer, Libra, Capricorn: Menjalin Hubungan Romantis, Naluri Duniawi, Lebih Bergairah

Hasil penyelidikan menunjukkan, gigitan ular korba adalah upaya pembunuhan kedua yang mematikan.

Beberapa bulan sebelumnya, istrinya digigit ular berbisa Russel yang dilepaskan Sooraj. Namun istrinya, Uthra (25) berhasil selamat, meski dia harus dirawat di rumah sakit selama dua bulan.

Saat istrinya memulihkan diri di rumah orang tuanya inilah Sooraj kembali melepaskan ular, kali ini ular kobra yang didapatnya dari seorang pawang ular, yang langsung mematikan.

Baca Juga: Zodiak Cinta Taurus, Leo, Scorpio, Aquarius: Mencintai Kebebasan, Tenang dan Santai, Energi Unik Mengelili

Pengadilan Kerala, seperti dikutip dari PTI, menyatakan Sooraj bersalah atas kasus pembunuhan yang terjadi pada Mei 2020 itu.

Dia didakwa atas tuduhan pembunuhan, peracunan, penghancuran barang bukti, dan percobaan pembunuhan terhadap istrinya, saat itu berusia 25 tahun, menggunakan ular berbisa.

Baca Juga: 3 Shio Paling Mujur, Keberuntungannya Wow Banget

Menurut pengacara, hakim Manoj M yang membacakan vonis, mengungkapkan kasus pembunuhan ini langka. Namun karena usia kliennya masih 28 tahun, hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup ketimbang vonis mati.***

Editor: Didi Kurnia

Tags

Terkini

Terpopuler