Tergiur dengan Tawaran Gaji Besar, Tiga Pekerja WNI Ini Nekat Kabur di Taiwan Hingga Membayar Denda

- 13 Maret 2021, 11:30 WIB
Tergiur dengan Tawaran Gaji Besar, Tiga Pekerja WNI Ini Nekat Kaburan di Taiwan Hingga Membayar Denda.*
Tergiur dengan Tawaran Gaji Besar, Tiga Pekerja WNI Ini Nekat Kaburan di Taiwan Hingga Membayar Denda.* /Pixabay/Warta Pontianak

ZONAPEKANBARU.COM - Tiga orang pekerja Indonesia yang kabur dari rumah majikannya di Taiwan akhirnya dipulangkan ke Tanah Air.

Ketiga WNI ini telah menyerahkan diri ke Imigrasi, membayar denda Imigrasi, membeli tiket pesawat ke Indonesia, dan melakukan tes PCR, demikian pernyataan Penerangan Sosial Budaya Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei, yang diterima ANTARA Beijing, Sabtu 13 Maret 2021.

Selama menyelesaikan proses administrasi kepulangan ke Indonesia, KDEI Taipei memenuhi kebutuhan makanan sehari-hari.

Baca Juga: Indonesia raih finalis Human City Design Awards di Korea Selatan

Mereka juga ditempatkan di tempat penampungan sementara milik KDEI di Kota Taoyuan yang khusus bagi WNI yang sedang berurusan dengan aparat Taiwan terkait pelanggaran izin tinggal.

Sepanjang tahun 2020, sebanyak 70 pekerja migran Indonesia yang kabur dari rumah majikan di Taiwan telah dipulangkan oleh KDEI.

Pada 2021 hingga bulan Maret saja terdapat 11 pekerja migran Indonesia kaburan yang dipulangkan.

Sampai saat ini masih ada sembilan WNI yang melakukan pelanggaran izin tinggal mendiami tempat penampungan sementara sambil menunggu proses administrasi lebih lanjut.

Baca Juga: Selandia Baru Diguncang Gempa 8,1 SR Berpotensi Tsunami, Dubes Tantowi Yahya Minta WNI Evakuasi

Beberapa motif pekerja Indonesia kabur, di antaranya tidak adanya kecocokan dengan majikan, baik dari segi perlakuan maupun gaji.

Halaman:

Editor: Desfa Reja


Tags

Terkait

Terkini