Pemerintah Malaysia Ajukan Banding Soal Umat Kristen Diputuskan Boleh Pakai Kata Allah

- 16 Maret 2021, 13:08 WIB
Malaysia.*
Malaysia.* /PIXABAY/

ZONAPEKANBARU.COM - Pemerintah Malaysia mengajukan banding atas keputusan Pengadilan Tinggi yang mengizinkan umat Kristen di sana menggunakan kata 'Allah' untuk merujuk pada Tuhan.

Pengadilan Tinggi Malaysia diketahui telah membatalkan kebijakan yang melarang umat Kristen untuk menggunakan kata "Allah".

Baca Juga: RAMALAN ZODIAK PALING BERUNTUNG Kamis 18 Maret 2021: Aries, Gemini, Leo, Virgo, Scorpio, Capricorn, Pisces

Hal ini bermula pada tahun 2008 silam, kala otoritas Malaysia menyita CD berbahasa Melayu dari seorang umat Kristen bernama Jill Ireland Lawrence Bill di bandara lantaran ada kata "Allah" dalam judulnya, yakni "Bagaimana Hidup di Kerajaan Allah", "Hidup Sejati di Kerajaan Allah", dan "Ibadah Sejati di Kerajaan Allah".

Bill lantas mengajukan gugatan hukum terhadap larangan penggunaan kata "Allah" dalam publikasi oleh orang Kristen yang telah diterapkan sejak 1986 silam.

Lebih dari satu dekade kemudian, tepatnya pada Rabu 10 Maret 2021 pekan lalu, Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur pun memutuskan bahwa Bill berhak untuk tidak menghadapi diskriminasi atas dasar keyakinannya.

Baca Juga: RAMALAN ZODIAK ORANG SUKSES Rabu 17 Maret 2021: Taurus, Cancer, Virgo, Scorpio, Capricorn, Pisces

Hakim Nor Bee Ariffin memutuskan bahwa kata "Allah", "Ka'bah", "Baitullah", dan "Salat" kini juga bisa digunakan oleh umat Kristen.

Perintah yang melarang penggunaan empat kata tersebut dinilai sang hakim sebagai "ilegal dan tidak konstitusional".

"Kebebasan untuk menganut dan mengamalkan agama harus mencakup hak untuk memiliki materi keagamaan," tutur sang hakim.

Halaman:

Editor: Gadis Bunga Cynintia


Tags

Terkait

Terkini