Syarat Sah Hewan Kurban dan Hukum Berkurban, Ini 5 Poin Penting

27 Juni 2021, 18:01 WIB
Hewan kurban Idul Adha 1442 H.* /Dok. mui.or.id

ZONAPEKANBARU.COM - Hari Raya Idul Adha kian dekat dan dinanti umat Islam di seluruh penjuru dunia.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, Idul Adha identik dengan penyembelihan daging kurban.

Daging kurban sendiri bisa berasal dari hewan seperti sapi, kambing, maupun unta.

Baca Juga: Fast Furious 9 Sedang Tayang di Bioskop, Vin Diesel Beri Bocoran FF 10 dan 11

Berkurban sendiri hukumnya sunah muakadah atau amat ditekankan karena keutamaannya yang agung dalam Islam.

Keutamaan berkurban tersebut tergambar dalam hadis yang diriwayatkan Abu Hurairah RA, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda: "Barangsiapa yang memiliki kelapangan [harta], sedangkan ia tak berkurban, janganlah dekat-dekat mushala kami," (H.R. Ahmad, Ibnu Majah dan Hakim).

Anjuran untuk berkurban pun tertuang di firman Allah SWT dalam surah Al-Kautsar ayat 2: "Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah," (QS. Al-Kautsar [108]: 2).

Pelaksanaan kurban sudah diatur secara jelas di dalam Islam. Tidak semua hewan dapat dijadikan kurban, dan harus memenuhi syarat tertentu.

Apa saja syarat-syarat sah hewan kurban yang harus dipenuhi?

1. Beragama Islam dan mampu

Seorang selain beragama Islam tidak disyariatkan untuk melakukan ibadah kurban.

Umat Muslim yang disarankan untuk melakukan ibadah kurban Idul Adha adalah baligh, dan mampu secara materi.

Memiliki materi yang dimaksud, berarti materi yang senilai harga hewan kurban di luar nafkah untuk dirinya dan orang yang wajib diberikan nafkah olehnya.

2. Jumlah orang yang berkurban

Islam telah menetapkan syarat jumlah hewan yang dikurban.

Dalam hal ini, hewan kurban kambing hanya diperbolehkan satu orang saja. Untuk sapi diperbolehkan tujuh orang.

Sedangkan unta diperbolehkan sepuluh orang.

3. Tidak memotong kuku dan rambut sampai hewan disembelih

Beberapa ulama berpendapat bahwa sebaiknya seorang melaksanakan ibadah kurban tidak memotong kuku dan rambut hingga hewan kurbannya disembelih sebagaimana ditunjukkan pada hadis Shahih Muslim No. 3653.

Telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu U“Jika telah tiba sepuluh (dzul Hijjah) dan salah seorang dari kalian hendak berkurban, maka janganlah mencukur rambut atau memotong kuku sedikitpun.” Dikatakan kepada Sufyan, “Sebagian orang tidak memarfu’kan (hadits ini)?” Sufyan menjawab, “Akan tetapi saya memarfu’kannya.”

4. Hewan yang dikurbankan

Hewan yang dikurbankan baiknya adalah hewan ternak, seperti unta, kambing, sapi, domba dan sejenisnya.

Di Indonesia, umumnya hewan yang dikurbankan adalah kambing, domba, dan sapi.

Syarat hewan yang dikurban adalah sehat dan gemuk.

Adapun hewan yang tidak boleh dikurbankan adalah hewat yang sakit, tidak cacat, pincang, dan kurus.

5. Membaca basmallah dan zikir

Membaca basmalah dan berzikir kepada Allah SWT saat menyembelih hewan kurban merupakan sunah yang dianjurkan.

Adapun hewan yang disembelih sebaiknya dilaksanakan setelah matahari terbit di Hari Raya Idul Adha, setelah sholat ied.

Kemudian dibolehkan menyembelih pada hari lain, pada 11, 12, 13 Zulhijah,

Rasulullah SAW pernah bersabda tentang keutamaan berkurban, yaitu bisa menyelamatkan umat dari kejelekan dunia dan akhirat.***

Editor: Gadis Bunga Cynintia

Tags

Terkini

Terpopuler