Kendalikan Bisnis Narkoba dari Lapas, BNNK Pekanbaru Amankan Narapidana dan Mantan Istrinya

23 Februari 2021, 18:23 WIB
BNNK Pekanbaru mengamankan dua pengedar sabu yang melibatkan narapidana dan mantan istrinya. (Foto: Mediacenterriau) /

ZONAPEKANBARU.COM - Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Pekanbaru mengungkap peredaran narkoba di Kota Madani.

Sebanyak 499,64 gram sabu diamankan dari perempuan berinisial Y yang dikendalikan T, salah satu narapidana yang ada di salah satu lembaga pemasyarakatan di Riau.

Y dan T sendiri belakangan diketahui merupakan mantan suami istri. T adalah narapidana yang kini tengah menjalani hukuman di salah satu Lapas di Riau.

Kepala BNNK Pekanbaru, Febri Firmanto menjelaskan, jaringan ini berhasil diungkap setelah pihaknya mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba pada 19 Februari 2021.

Baca Juga: Pemerintah Provinsi Dorong Pelaku Usaha Kuliner di Provinsi Riau Keluarkan Produk Berlabel Halal

"Mendapatkan informasi itu, kita langsung melakukan penyelidikan di sebuah rumah di Jalan Satria Gang Keluarga, Kecamatan Tenayan Raya yang dihuni oleh Y. Petugas langsung melakukan penggerebekan," ucap Febri Selasa 23 Februari 2021.

Dikatakannya, dari penggrebekan itu petugas berhasil mendapatkan barang bukti narkoba jenis sabu yang disimpan di lemari pakaian pelaku.

Barang bukti itu ditemukan sudah dalam kemasan siap edar. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti seperti handphone, timbangan digital, dan plastik pembungkus sabu.

Dari keterangan Y, ia berkecimpung bisnis haram itu lantaran dikendalikan oleh T yang tak lain adalah mantan suaminya.

Baca Juga: Pemprov Riau Buka Seleksi Terbuka Eselon II untuk Tiga OPD, Begini Kata Ketua Tim Pansel

"Kita masih mendalami dari mana pelaku mendapatkan narkoba itu. Namun pelaku mengaku sudah dua kali diperintahkan menjemput narkoba itu oleh T di lokasi yang sudah ditentukan," bebernya.

Setelah narkoba berhasil dijemput, kemudian dibawa ke rumah Y untuk diedarkan di Pekanbaru. Sementara Y dijanjikan menerima upah sebesar Rp1 juta per 1 ons.

Kata Febri, pihaknya juga telah mengamankan T untuk dimintai keterangan asal narkoba yang diedarkan Y. Namun dari pengakuannya, T tidak mengenal orang yang memberikan narkoba itu. Sebab ia berkomunikasi hanya melalui seluler.

"T juga mendapat upah dari hasil penjualan narkoba itu. Dia mendapat upah Rp500 ribu per 1 ons," jelasnya.

Baca Juga: Jaminan Hari Tua, Pemprov Riau Dukung Non ASN Menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Untuk diketahui, T mendekam di Lapas sejak tahun 2018 dengan kasus narkoba. Ia dijatuhi hukuman 10 tahun dan baru menjalani masa hukuman 2 tahun.

Kini keduanya kembali dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 serta Undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Untuk denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.

"Kita masih kembangkan kasus ini untuk meringkus pelaku lain," tandasnya.***

Editor: Didi Kurnia

Tags

Terkini

Terpopuler