Pelantikan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Pemprov Riau Masih Tunggu Rekomendasi KASN

13 Maret 2021, 12:27 WIB
Kantor Gubernur Riau /

ZONAPEKANBARU.COM - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau saat ini masih menunggu rekomendasi pelantikan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait hasil seleksi assessment Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP).

Demikian diungkapkan Kepala BKD Riau, Ikhwan Ridwan melalui Kepala UPT Penilaian dan Kompetensi Budi Fakhri, Jumat 12 Maret 2021. "Masih menunggu rekomendasi KASN," katanya.

Budi mengatakan, saat ini KASN masih melakukan telaah terkait hasil seleksi JPTP oleh tim Panitia Seleksi (Pansel). Diperkirakan, pekan depan rekomendasi KASN sudah diterima.

"Biasanya, prosesnya memakan waktu satu minggu. Itupun kalau tidak ada yang salah dalam pelaksanaan proses seleksi menurut KASN," paparnya.

Baca Juga: Atasi Banjir, Dinas PUPR Kota Pekanbaru Rencanakan Pembuatan 3 Kolam Retensi

Selanjutnya menurut Budi, apabila rekomendasi pelantikan telah diperoleh dari KASN maka Gubernur Riau selaku Pejabat Pembina Kepegawaiaan (PPK) akan memilih satu nama dari tiga calon terbaik yang lulus seleksi Tim Pansel.

Kemudian pejabat yang dipilih itu dilantik oleh Gubernur Riau.

Untuk diketahui, sebelumnya Gubri Syamsuar telah mengirimkan berkas hasil seleksi JPTP oleh Tim Pansel yang dipimpin HM Yafiz.

Gubri mengirimkan hasil assessment itu ke KASN untuk mendapatkan rekomendasi pelantikan.

Baca Juga: Dari Januari Hingga Awal Maret 2021, Realisasi PAD di Bapenda Pekanbaru Mencapai Rp78 Miliar

Adapun pelamar yang dinyatakan lulus tes oleh tim Pansel itu sebanyak 9 orang untuk tiga jabatan. Masing-masing jabatan diisi tiga pelamar yang terbaik.

Di antaranya untuk jabatan Kepala BPBD Riau yakni Dendi Zulhairi, Muhammad Job Kurniawan dan M Edy Afrizal. Kemudian, untuk jabatan Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah yaitu Agus Mandar, Ferry H Parya dan Muhammad Firdaus.

Sementara, untuk jabatan Kadishub Riau di antaranya Andi Yanto, Indra Suandy dan Raja Saspy Kurniawan. Hasil tes ini berdasarkan SK Tim Pansel Nomor Kpts.17/PANSEL/JPTP/2021 tertanggal 9 Maret 2021.***

Editor: Didi Kurnia

Tags

Terkini

Terpopuler