Pemko Pekanbaru Beri Keringanan Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Hingga 31 Maret 2021

- 26 Februari 2021, 09:48 WIB
Kepala Bapenda Pekanbaru, Zulhelmi Arifin. (Foto: Pekanbaru.go.id)
Kepala Bapenda Pekanbaru, Zulhelmi Arifin. (Foto: Pekanbaru.go.id) /

ZONAPEKANBARU.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memberi stimulus kepada masyarakat dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 31 Maret 2021.

Pemerintah kota membebaskan wajib pajak (WP) PBB untuk pembayaran yang besarannya di bawah Rp 100 ribu. Kemudian penghapusan denda pajak tertunggak.

Baca Juga: Gubernur Riau Serahkan Secara Fisik Balai Latihan Kerja di Pekanbaru ke Menaker RI Awal Maret 2021

"Cukup bayar pokoknya saja. Denda di hapus. Berapa tahun pun tertunggak, denda di hapus," ujar Kepala Bapenda Pekanbaru Zulhelmi Arifin, pada Rabu 24 Februari 2021.

Pembebasan kewajiban pajak tahun ini karena masih dalam kondisi pandemi Covid-19. Stimulus sendiri merupakan insentif bagi wajib pajak masyarakat berpenghasilan rendah.

Baca Juga: Tidak Pernah Habis Selama 12 Bulan, Kota Pekanbaru Ditetapkan Jadi Sentra Produksi Durian

"PBB seratus ribu ke bawah, kita tetap beri insentif seperti tahun sebelumnya. Karena situasi saat ini masih dalam masa pandemi," terangnya.

Ia menilai, bahwa stimulus dan penghapusan denda keterlambatan bayar pajak daerah guna mendorong masyarakat tetap membayar pajak.

Apalagi saat ini pandemi Covid-19 masih berlangsung.***

Editor: Didi Kurnia


Tags

Terkait

Terkini

x