ZONAPEKANBARU.COM - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru hingga kini masih melakukan kajian pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah dan UPT Retribusi Pelayanan Persampahan.
Sekretaris Dinas LHK Kota Pekanbaru, Azhar menyebutkan pihaknya sebelumnya diberi waktu dua pekan oleh Walikota Pekanbaru untuk melakukan kajian pembentukan kedua UPT tersebut.
"Minggu ini Insya Allah kita akan ekpos hasil kajian yang dilakukan," ungkapnya, Selasa 2 MAret 2021.
Baca Juga: Persoalan Sampah di Kota Pekanbaru, DLHK Himbau Warga Jangan Membuangnya Sesuka Hati
Dikatannya, ada beberapa kajian yang dilakukan seperti kebutuhan Sumber Daya Manusia (SDM) hingga nomenklatur, sehingga pembentukan UPT TPA sampah dan UPT Retribusi Pelayanan Persampahan bisa sesuai yang diharapkan.
"Makanya kita lakukan kajian secara matang terlebih dahulu," katanya.
Baca Juga: Penanganan Angkutan Sampah, Plt Kepala DLHK Kota Pekanbaru Konsolidasi Bersama Jajaran
Lebih jauh disampaikan Azhar, pembentukan UPT TPA sampah dan UPT Retribusi Pelayanan Persampahan merupakan salah satu upaya pemerintah kota untuk meningkatkan pelayanan di bidang pengelolaan persampahan.
"Semoga dengan adanya UPT ini, pengelolaan persampahan bisa lebih ditingkatkan ke depannya," harapnya.***