Pemko Pekanbaru dan BPN Bersinergi Sukseskan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap

- 3 Maret 2021, 10:37 WIB
Walikota Firdaus dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pekanbaru Ronald FP Lumban Gaol saat sosialisasi PTSL Tahun Anggaran 2021. */Pekanbaru.go.id
Walikota Firdaus dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pekanbaru Ronald FP Lumban Gaol saat sosialisasi PTSL Tahun Anggaran 2021. */Pekanbaru.go.id /

ZONAPEKANBARU.COM - Untuk mempercepat dan mempermudah masyarakat dalam memperoleh sertifikat tanah, pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (BPN) meluncurkan program strategis berupa Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pekanbaru, Ronald FP Lumban Gaol saat sosialisasi PTSL Tahun Anggaran 2021 menganjurkan masyarakat untuk mendaftarkan atau membuat sertifikat tanah melalui PTSL.

PTSL juga merupakan solusi pendaftaran tanah yang lebih efektif dan efisien, sekaligus sebagai sarana peningkatan kualitas data pendaftaran tanah di Indonesia.

Menurut Ronald, kelengkapan bukti kepemilikan adalah syarat utamanya dimulai proses sertifikasi tanah. Adapun proses lainnya melakukan pengukuran dan pemetaan luas, bentuk dan letak bidang tanah.

Baca Juga: Tahun Ini Pemerintah Pusat Targetkan 26.500 Hektare untuk Program Peremajaan Sawit Rakyat di Riau

Pengumpulan bukti kepemilikan, atau penguasaan bidang tanah yang dimiliki masyarakat, pengumuman, kemudian proses penegasan hak sekaligus pemberian hak atas tanah negara dalam buku tanah, setelah itu barulah penerbitan sertifikat tanah.

"Dengan adanya PTSL, penerbitan sertifikat dapat lebih cepat, mudah dan transparan sekaligus dalam rangka mendukung sertifikat tanah untuk rakyat melalui online," katanya usasi sosialisasi PTSL tahun anggaran 2021 di aula Lantai VI Gedung Utama Perkantoran Tenayan Raya, Selasa kemarin 2 Maret 2021.

Ia mengharapkan partisipasi lebih dari masyarakat Pekanbaru untuk kegiatan PTSL ini. Pasalnya, biaya pendaftaran kepemilikan tanah sistematik lengkap dengan pelayanan pertanahan itu tidak dipungut biaya.

"Ya layanan gratis, namun kewajiban lain seperti BPHTB-nya, fotocopy, materai dan tanda batas itu ditanggung masyakarat," ujarnya.

Baca Juga: Assessment Jabatan Eselon II Pemprov Riau, 25 Peserta Lulus Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural

Halaman:

Editor: Didi Kurnia


Tags

Terkait

Terkini