KPK Berikan Bantuan ke Pemprov Riau untuk Selesaikan Persoalan Aset Tanah

- 4 Maret 2021, 10:24 WIB
Guibernur Riau Syamsuar bersama Kepala Satgas Pencegahan Wilayah II Direktorat I Korsupgah KPK, Arief Nurcahyo. */Mediacenterriau
Guibernur Riau Syamsuar bersama Kepala Satgas Pencegahan Wilayah II Direktorat I Korsupgah KPK, Arief Nurcahyo. */Mediacenterriau /

ZONAPEKANBARU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan bantuan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau untuk dapat menyelesaikan persoalan-persoalan aset berupa tanah.

Pasalnya, saat ini ini Pemprov Riau masih memiliki pekerjaan rumah terhadap sertifikasi aset tanah.

Kepala Satgas Pencegahan Wilayah II Direktorat I Korsupgah KPK, Arief Nurcahyo mengatakan bantuan yang dilakukan pihaknya, yakni dengan memfasilitasi Pemprov Riau dengan pihak-pihak terkait untuk penyelesaian persoalan aset tanah itu.

Baca Juga: 12 Orang Penyuluh Pertanian di Pemko Pekanbaru Terima SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

"Kami menargetkan bahwa seluruh aset milik Pemerintah provinsi (Pemprov) Riau berupa tanah, sudah bersertifikat pada tahun 2024 nanti," kata Arief saat melakukan pertemuan dengan Pemprov Riau di Ruang Melati, Kantor Gubernur Riau, baru-baru ini.

Lebih lanjut dikatakannya, target sertifikat tanah bagi tanah milik Pemprov dan pemerintah kabupaten/kota juga merupakan aturan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dituangkan melalui Peraturan Presiden (Perpres).

Baca Juga: Wakil Walikota Pekanbaru Ajak Semua Pihak Cegah Stunting Pada Anak

Untuk itu, maka harus dijalankan seluruh kepala daerah.

"Kami mendorong agar pemerintah daerah mempunyai komitmen terhadap penyediaan Sumber Daya Manusia (SDM) dan anggaran yang cukup, untuk mendukung program sertifikasi tersebut," kata Arief Nurcahyo.***

Editor: Didi Kurnia


Tags

Terkait

Terkini

x