Kasus Pasar Cik Puan, KPK Minta Masalah Aset Antara Pemko dan Pemprov Riau Segera Dituntaskan

- 4 Maret 2021, 15:53 WIB
Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Pimpinan KPK-Kepala Daerah se-Provinsi Riau di Balai Serindit. */Pekanbaru.go.id
Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Pimpinan KPK-Kepala Daerah se-Provinsi Riau di Balai Serindit. */Pekanbaru.go.id /

ZONAPEKANBARU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pemprov Riau dan Pemko Pekanbaru menyelesaikan persoalan aset, salah satunya adalah aset Pasar Cik Puan.

Direktur Koordinasi Supervisi I KPK Didik Agung Widjanarko usai rapat koordinasi Pemprov Riau bersama pemerintah kabupaten dan kota serta KPK di Balai Serindit Gedung Daerah, pada Rabu 3 Maret 2021 mengatakan, hal ini agar aset tersebut bisa dimanfaatkan sebagai nilai tambah dalam meningkatkan perekonomian.

"Khusus untuk masalah aset antara Pemprov Riau dan Pemko Pekanbaru akan dibicarakan hari Jumat (5 Maret 2021, red). Supaya aset ini (Pasar Cik Puan) ada titik temunya. Aset itu juga milik negara. Itu punya kita semua," kata Didik.

Baca Juga: Kepala Disdik Riau Imbau Guru SMA, SMK dan SLB Ikut Program Vaksinasi Covid-19

Sementara itu, Walikota Pekanbaru Firdaus mengatakan, adapun kesimpulan rapat yang digelar hari ini adalah pemerintah daerah (pemda) meningkatkan capaian kinerja pada tahun ini.

Dari evaluasi itu, kinerja Pemkab dan Pemko se-Indonesia turun. "Untuk Riau, nilainya di atas rata-rata se-nasional," katanya.

Hal lain yang dibahas adalah pengamanan aset. Dalam pengamanan aset, KPK menekankan agar membentuk tim terpadu. Pemda juga harus menerbitkan sertifikasi tanah untuk aset-aset yang dimiliki.

Baca Juga: Cegah Kebakaran Hutan, Gubernur Riau Tanam Pohon Geronggang di Pantai Wisata Raja Kecik Bengkalis

"Untuk sertifikasi tanah dibentuk tim Satgas," kata Firdaus.

Hal lain yang dibahas, yaitu pengelolaan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini juga menjadi perhatian KPK.

Halaman:

Editor: Didi Kurnia


Tags

Terkait

Terkini

x