Dari Malaysia, Polda Gagalkan Upaya Peredaran 40 Kilogram Sabu dan 50 Butir Ekstasi di Wilayah Riau

- 6 Maret 2021, 10:32 WIB
Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setia Imam Effendi yang memimpin konfrensi pers, pada Jumat 5 Maret 2021 mengatakan, masih ada otak pelaku yang masih buron. */Mediacenterriau
Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setia Imam Effendi yang memimpin konfrensi pers, pada Jumat 5 Maret 2021 mengatakan, masih ada otak pelaku yang masih buron. */Mediacenterriau /

Baca Juga: Awas, Nomor Induk Kependudukan Pelanggar Protokol Kesehatan di Kota Pekanbaru Bisa Diblokir

"Saat dilakukan interogasi kepada ke lima pelaku, salah satu tersangka inisial HR menyebutkan lokasi penyimpanan sabu 40 kilogram dan 50 ribu ekstasi," jelas Kapolda Riau.

HR juga mengakui ada dua temannya yang langsung kabur saat tim akan melakukan penangkapan di pantai, yakni SP dan YS.

Dari keterangan seluruh tersangka, mereka hanya suruhan untuk menjemput sabu dan ekstasi yang dibawa dari Malaysia.

Baca Juga: Patroli Karhutla, Danrem 031 Wira Bima Tinjau Pendinginan Lahan Terbakar di Wilayah Riau

"Mereka mengaku disuruh pria inisial ED dan BU. HR dan YS serta SP menjemput. Sedangkan pelaku lainnya berperan sebagai mata-mata atau sapu air dilapangan, dan jika berhasil diupah sabu dan sejumlah uang jika paket diterima pembeli," sebut Irjen Agung.

Pengakuan HR, dia juga mengaku diupah Rp4.000.000 sekali kerja dan akan diberikan sabu oleh ED alias TK, jika paket telah diterima pembeli. Sedangkan pengakuan tersangka NZ, dia dibayar Rp500 ribu.

"Untuk Pasal yang disangkakan adalah Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun," kata Kapolda Riau.***

Halaman:

Editor: Didi Kurnia


Tags

Terkait

Terkini

x