Awas, Nomor Induk Kependudukan Pelanggar Protokol Kesehatan di Kota Pekanbaru Bisa Diblokir

- 27 Februari 2021, 22:42 WIB
Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Samuel Parlindungan Simatupang.*
Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Samuel Parlindungan Simatupang.* /Pekanbaru.go.id

ZONAPEKANBARU.COM - Sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan (Prokes) di Kota Pekanbaru diperketat. Sanksi bisa berupa pemblokiran Nomor Induk Kependudukan (NIK).

"Apabila pelanggar yang terjaring tidak mau menerima sanksi administrasi, sanksi denda, sanksi kerja sosial bahkan membantah teguran dan memancing keributan," kata Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Iwan Simatupang, pada Jumat lalu 26 Februari 2021.

Ia menjelaskan, sanksi blokir NIK adalah sanksi pilihan terakhir jika pelanggar tidak kooperatif saat menerima sanksi lainnya.

Baca Juga: Satpol PP Pekanbaru Ajak Perangkat di Kecamatan Bersama-sama Atasi Pedagang Kaki Lima

Baca Juga: Satpol PP Pekanbaru Kordinasi dengan Instansi Terkait Tertibkan Praktek Prostitusi di Jondul

Untuk menerapkan sanksi ini, Satpol PP berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

"Kita kerjasama dengan Disdukcapil. Itu karena pelanggar peraturannya tidak mau menerima sanksi administrasi, sanksi teguran atau kerja sosial dan denda, bahkan seperti ingin memancing perkelahian," terang Iwan.

Sanksi ini sudah pernah diterapkan. Namun, blokir NIK sudah dibuka lagi lantaran datang untuk menerima sanksi yang diberikan.

Baca Juga: Satpol PP Pekanbaru Layangkan Surat Peringatan ke Pemilik Bando Reklame

Baca Juga: Satpol PP Pekanbaru Siap Tertibkan Sekolah Swasta Belajar Tatap Muka Tanpa Rekom Satgas Covid-19

Halaman:

Editor: Didi Kurnia


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x