Satpol PP Pekanbaru Siap Tertibkan Sekolah Swasta Belajar Tatap Muka Tanpa Rekom Satgas Covid-19

- 23 Februari 2021, 21:37 WIB
Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Samuel Parlindungan Simatupang. (Foto: Pekanbaru.go.id)
Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Samuel Parlindungan Simatupang. (Foto: Pekanbaru.go.id) /

ZONAPEKANBARU.COM - Satpol PP Kota Pekanbaru, menyatakan siap untuk melakukan penertiban bagi sekolah swasta yang melakukan pembelajaran tatap muka yang tidak memiliki izin dari Satgas Covid-19 Pekanbaru.

Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Samuel Parlindungan Simatupang, menyebut pihaknya bagian dari Satgas dalam koordinator penegakkan hukum dan kedisiplinan dalam protokol kesehatan.

Semua pihak diingatkan agar disiplin dan menjalankan protokol kesehatan. Untuk pihak sekolah harus mengikuti SOP (Standar Operasional Prosedur) protokol kesehatan.

Baca Juga: Sebanyak 10.711 Tenaga Kesehatan di Kota Pekanbaru Telah Divaksinasi Covid-19

"Kewenangan operasional sekolah kan sudah diatur Disdik (Dinas Pendidikan). Ada peraturan yang dibuat dalam pelaksanaan tatap muka," kata Iwan, Selasa 23 Februari 2021.

Menurutnya, pihak sekolah harus memenuhi persyaratan untuk dapat menyelenggarakan pembelajaran tatap muka.

Salah satunya rekomendasi dari Satgas Covid-19 Pekanbaru melalui Dinas Pendidikan untuk melaksanakan pembelajaran.

Baca Juga: Inilah Sejumlah Sanksi Bagi Masyarakat di Provinsi Riau yang Menolak Vaksinasi Covid-19

Karena pembelajaran dalam pandemi Covid-19 ini berbeda dengan biasanya. Ada regulasi yang dibuat untuk belajar dengan menjalankan protokol kesehatan.

"Mereka (sekolah, red) harus taat untuk itu," tegas Iwan.

Halaman:

Editor: Didi Kurnia


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x