Inilah Sejumlah Sanksi Bagi Masyarakat di Provinsi Riau yang Menolak Vaksinasi Covid-19

- 20 Februari 2021, 17:11 WIB
Kadis Kesehatan Riau, Mimi Yuliani Nazir
Kadis Kesehatan Riau, Mimi Yuliani Nazir /

ZONAPEKANBARU.COM - Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Provinsi Riau, Mimi Yuliani Nazir menegaskan, pemerintah telah menetapkan sanksi administratif bagi masyarakat yang menolak untuk mengikuti vaksinasi Covid-19.

Sanksi tersebut, mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) nomor 14 tahun 2020 tentang pengadaan vaksin, pelaksanaan dan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19.

"Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin berdasarkan pendataan Kementerian Kesehatan wajib mengikuti vaksinasi, dikecualikan dari kewajiban bagi sasaran vaksin yang tidak memenuhi kriteria vaksinasi," terang Mimi, Jumat 19 Februari 2021.

Baca Juga: Terkait Kasus Sampah, Walikota Perkanbaru Evaluasi Kinerja Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan

Lebih lanjut Mimi menerangkan, sanksi administratif yang diatur dalam Perpres tersebut, di antaranya setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin dan tidak mengikuti vaksin Covid-19 dapat dikenakan sanksi berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial.

"Kalau misalnya dia dapat Bantuan Langsung Tunai (BLT), berarti nanti dia harus memperlihatkan sertifikat vaksinasinya. Kemudian, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintah, misalnya terkait pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan layanan lain yang sesuai dengan kewenangan," jelasnya.

Baca Juga: Jaminan Hari Tua, Pemprov Riau Dukung Non ASN Menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Dikatakan Mimi, mulai Maret 2021 mendatang, vaksinasi Covid-19 tahap II untuk petugas publik dan orang lanjut usia (Lansia) dijadwalkan sudah saat dilaksanakan di Riau.

Untuk tahap II ini jumlah penerima vaksinasi yang ditargetkan ada sebanyak 925.362 orang. Meliputi tenaga pendidik, pedagang pasar, tokoh agama, atlet.

Kemudian, anggota DPRD, pejabat negara, Aparatur Sipil Negara, TNI/Polri. Termasuk petugas pelayanan publik lainnya yakni, petugas pemadam kebakaran, BPBD, BUMN, BUMD, BPJS, hingga Kepala Perangkat Desa.

Halaman:

Editor: Didi Kurnia


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x