Awas, Nomor Induk Kependudukan Pelanggar Protokol Kesehatan di Kota Pekanbaru Bisa Diblokir

- 27 Februari 2021, 22:42 WIB
Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Samuel Parlindungan Simatupang.*
Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Samuel Parlindungan Simatupang.* /Pekanbaru.go.id

Pelanggar tersebut tetap diberikan pilihan apakah akan melakukan sanksi sosial atau membayar denda Rp250 ribu.

"Kalau tidak salah, yang kemarin diblokir sudah dibuka blokirnya. Blokirnya kita buka jika pelanggar sudah menerima sanksi yang diberikan, sesuai Perwako 130 Tahun 2020 tentang PHB," kata Iwan.***

Halaman:

Editor: Didi Kurnia


Tags

Terkait

Terkini