Otoritas Jasa Keuangan: Restrukturisasi Kredit Perbankan di Riau Mencapai Rp12,7 Triliun

- 26 Februari 2021, 21:40 WIB
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau, Yusri. (Foto: Mediacenterriau)
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau, Yusri. (Foto: Mediacenterriau) /

ZONAPEKANBARU.COM - Efek perlambatan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19 yang berdampak terhadap industri perbankan dinilai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan masih melanda pada tahun 2021.

Namun demikian, kinerja Perbankan di Provinsi Riau dinilai masih terkendali dengan baik walaupun tingkat pertumbuhan beberapa indikator kinerja bank pada tahun 2020 mengalami penurunan.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau, Yusri mengatakan bahwa per Desember 2020, aset perbankan di Riau tumbuh 6,02% (YoY) mencapai Rp158,5 triliun, Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 11,11% (YoY) senilai Rp91,5 triliun, dan penyaluran kredit masih tumbuh 3,90% (YoY).

"Walaupun mengalami penurunan pertumbuhan kredit dibandingkan tahun 2019 yaitu mencapai 6,59%, namun masih lebih baik dibandingkan pertumbuhan kredit nasional yang mengalami kontraksi sebesar -2,41% (YoY)," kata Yusri di Pekanbaru, Jumat 26 Ferbruari 2021.

Yusri juga tidak menampik, bahwa dampak pandemi Covid-19 mengakibatkan meningkatnya risiko kredit.

Baca Juga: Cegah Peredaran Uang Palsu, Bank Indonesia Provinsi Riau Gelar Pelatihan Tindak Pidana Rupiah

Namun, melalui kebijakan stimulus ekonomi terkait restrukturisasi kredit bagi debitur terdampak pandemi Covid19 berdasarkan Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2020 membuat tingkat NPL di Riay menjadi terkendali yaitu sebesar 2,51% (YoY).

"Peningkatan risiko kredit akibat pandemi Covid-19 berpengaruh terhadap indikator Loan to Deposit Ratio (LDR) yang pertumbuhannya mengalami kontraksi 6,49% (YoY) yaitu menjadi sebesar 79,00%, hal ini dikarenakan perbankan lebih selektif dan berhati-hati dalam penyaluran kredit," kelasnya.

Dengan pertimbangan kinerja Perbankan yang tetap terjaga dan perekonomian yang perlahan membaik, walaupun belum sepenuhnya pulih akibat kebijakan restrukturisasi kredit pada tahun 2020.

Maka OJK telah mengeluarkan kebijakan untuk memperpanjang masa pemberian relaksasi restrukturisasi kredit menjadi sampai dengan Maret 2022 yang tertuang pada Peraturan OJK Nomor 48/POJK.03/2020.

Halaman:

Editor: Didi Kurnia


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x