Polda Riau Melalui Ditlantas Sosialisasikan Tilang Elektronik ke Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru

- 26 Februari 2021, 13:51 WIB
Polda Riau melalui Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) melakukan sosialisasi penerapan program tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kepada jajaran hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Jumat 26 Februari 2021. (Foto: Mediacenterriau)
Polda Riau melalui Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) melakukan sosialisasi penerapan program tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kepada jajaran hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Jumat 26 Februari 2021. (Foto: Mediacenterriau) /

ZONAPEKANBARU.COM - Polda Riau melalui Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) melakukan sosialisasi penerapan program tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kepada jajaran hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Jumat 26 Februari 2021.

Hadir dalam sosialisasi itu, Kasubag Gakkum Ditlantas Polda Riau AKBP Abilio dan sejumlah staf.

Sementara dari PN Pekanbaru dihadiri langsung oleh Ketua PN Pekanbaru Saut Maruli Tua Pasaribu SH MH, Wakil Ketua Lilin Herlina SH MH, Panitera DR Ahyar Pamrika SH MH dan sejumlah hakim, Panitera Muda (Pnmud) serta panitera pengganti (PP).

Humas PN Pekanbaru Tommy Manik SH mengatakan, sosialisasi program ETLE oleh Polda Riau ini sebagai upaya dalam menyatukan persepsi khususnya dengan para hakim yang memberikan putusan jumlah denda dalam persidangan nantinya.

Sehingga, para pelanggar lalu lintas benar-benar mendapatkan sanksi denda yang sesuai dengan pelanggaran dilakukan.

Baca Juga: Untuk Isi Tiga Jabatan Eselon II Pemprov Riau, 31 Peserta Dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi

Tommy mengatakan, nantinya para pelanggar lalu lintas itu akan terpantau berdasarkan kamera CCTv yang terpasang di sejumlah traffic light.

Misalnya, pengguna kendaraan yang tidak memakai helm, safety belt, menggunakan handphone saat berkendara atau menerobos isyarat lampu APILL.

"Nanti akan terekam dengan kamera CCTv, yang pada akhirnya bukti dari kamera itulah yang akan diajukan ke pengadilan. Sehingga terhadap pelanggar akan dikenakan denda," terang Tommy.

Namun, Tommy tidak menampik adanya kendala dalam penerapan sanksi dalam program ETLE ini. Karena, masih banyaknya kendaraan bermotor yang belum balik nama pemilik baru.

Halaman:

Editor: Didi Kurnia


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x