Polda Riau Melalui Ditlantas Sosialisasikan Tilang Elektronik ke Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru

- 26 Februari 2021, 13:51 WIB
Polda Riau melalui Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) melakukan sosialisasi penerapan program tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kepada jajaran hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Jumat 26 Februari 2021. (Foto: Mediacenterriau)
Polda Riau melalui Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) melakukan sosialisasi penerapan program tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kepada jajaran hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Jumat 26 Februari 2021. (Foto: Mediacenterriau) /

"Atau ada masyarakat yang menggunakan kendaraan orang lain, kendaraan rental atau sebagai sopir. Namun karena pakai kamera, tentu yang pertama terekam kamera adalah kendaraannya," ungkapnya.

Baca Juga: Sambut Kepulangan 100 Personel Brimob dari Papua, Kapolda Riau: Sekali Melangkah Pantang Menyerah

Sehingga lanjut Tommy, pihak kepolisian akan memberikan surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan. Ini dilakukan untuk memastikan kebenaran pemilik kendaraan yang melakukan pelanggaran.

Masih kata Tommy, nama pemilik kendaraan bisa saja membantah melakukan pelanggaran apabila memang kendaraan itu telah dijual ke pihak lain atau digunakan orang, keluarga dan sebagainya.

Dari pengakuan pemilik kendaraan yang membantah itu, polisi akan mengkonfirmasi kembali kepada orang yang membawa kendaraan pada saat terjadinya pelanggaran lalu lintas itu.

"Apabila pelanggarnya sudah terkonfirmasi, maka dia harus memilih dua opsi. Pertama, menitipkan uang denda dengan jumlah maksimal sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas," jelasnya.

Opsi kedua papar Tommy, jika pelanggar tidak memiliki uang maka dia harus mengikuti persidangan dengan menitipkan jaminan berupa surat kendaraan seperti SIM, STNK kepada petugas di lapangan.

Baca Juga: Sisir 32 Perusahaan, Pemprov Riau Pastikan Eksekusi 1,2 Juta Hektar Perkebunan Ilegal

Jaminan surat itu akan bisa diambil kembali setelah hakim memutuskan denda dan pelanggar membayarnya.

Terkait kapan akan dilaksanakannya program ETLE ini, Tommy mengaku semuanya tergantung pihak kepolisian. Pihaknya hanya menerima berkas bukti pelanggaran dari kepolisian dan menyidangkan pelanggarnya.

Halaman:

Editor: Didi Kurnia


Tags

Terkait

Terkini