Sementara AKBP Abilio menjelaskan, sejauh ini telah ada empat lokasi traffic light yang dipasang kamera CCTv ETLE di Kota Pekanbaru.
Di antaranya, persimpangan Jalan Sudirman dekat Polda Riau dan Kejati Riau, persimpangan Jalan Sudirman-Imam Munandar (Fly Over RS Shafira), persimpangan Jalan Tuanku Tambusai- Soekarno Hatta dan persimpangan Jalan SM Amin- HR Soebrantas (Tabek Gadang).
Rencananya lanjut Abilio, pelaksanaan program tilang elektronik ini akan digelar serentak di Indonesia pada tanggal 27 Maret 2021 mendatang.
Baca Juga: Inilah Sejumlah Sanksi Bagi Masyarakat di Provinsi Riau yang Menolak Vaksinasi Covid-19
"Oleh karena itu, kami diberi kesempatan itu mensosialisasikan terlebih dahulu program ETLE ini kepada masyarakat," paparnya.
Abilio mengakui, pihaknya dalam surat tilang elektronik akan memberikan jumlah denda maksimal terlebih dahulu kepada pelanggar yang akan dibayarkan ke Bank BRI.
Namun, jumlah denda itu akan bisa diturunkan, tergantung dengan keputusan majelis hakim yang menyidangkan.
"Jadi di sini kami tidak mencampuri wewenang hakim dalam memberikan keputusan jumlah denda yang akan diberikan kepada pelanggar. Berapa jumlah denda yang akan dibayar pelanggar lalu lintas ini, semuanya tergantung keputusan hakim," tuturnya lagi.***