Otoritas Jasa Keuangan: Restrukturisasi Kredit Perbankan di Riau Mencapai Rp12,7 Triliun

- 26 Februari 2021, 21:40 WIB
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau, Yusri. (Foto: Mediacenterriau)
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau, Yusri. (Foto: Mediacenterriau) /

Baca Juga: Dari 31 Pelamar Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Pemprov Riau Hanya 11 Ikuti Tes Kompetensi Manajerial

"Penyaluran restrukturisasi kredit kepada debitur yang terdampak Covid19 di Riau sampai dengan Februari 2021 yaitu sebanyak 117.474 debitur dengan nominal Rp12,7 Triliun. Dengan perpanjangan kebijakan restrukturisasi kredit ini dapat meringankan beban debitur khususnya yang terdampak Covid-19 untuk kembali memulihkan kondisi ekonominya dan memberikan ruang kepada perbankan untuk menata tingkat likuiditas dan menjaga permodalannya melalui relaksasi terhadap penilaian kualitas kredit," jelasnya.

Pelaksanaan kebijakan restrukturisasi kredit dinilai efektif meredam dampak perlambatan ekonomi akibat pandemi Covid19 bagi UMKM.

Dari total 117.474 debitur yang telah mendapatkan restrukturisasi kredit, jumlah debitur yang saat ini masih memanfaatkan restrukturisasi kredit sebanyak 95.349 debitur dengan baki debet sebesar Rp11,3 Triliun.

Baca Juga: Hasil RUPS-LB PT Sarana Pembangunan Riau Tetapkan Jhon Pinem Komisaris Utama dan Fuady Noor Direktur Utama

Dalam hal ini terdapat penurunan jumlah debitur yang masih memanfaatkan restrukturisasi kredit yang mengindikasikan kondisi usaha sebagian debitur yang telah berangsur-angsur pulih dan tidak membutuhkan kembali restrukturisasi kredit.

Selain itu, pemerintah melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) juga telah menganggarkan untuk penjaminan kredit bagi UMKM yang disalurkan melalui PT Jamkrindo dan PT Askrindo, tercatat penjaminan kredit bagi UMKM di Riau pada tahun 2020 yaitu sebesar Rp312,6 Miliar untuk 607 debitur.

"Kami berharap dengan perpanjangan kebijakan restrukturisasi kredit ini dapat dimanfaatkan sebaik dan sebiijak mungkin oleh masyarakat yang usahanya terdampak pandemi Covid19 untuk dapat mengajukan restrukturisasi kredit kepada perbankan sehingga manfaat program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) ini dapat dirasakan oleh masyarakat luas," katanya.***

Halaman:

Editor: Didi Kurnia


Tags

Terkait

Terkini

x