Liburan Isra Mikraj dan Hari Raya Nyepi, Satgas Covid-19 Keluarkan Surat Larangan Berpergian Keluar Kota

- 9 Maret 2021, 12:14 WIB
Satgas Covid 19 .*
Satgas Covid 19 .* /

ZONAPEKANBARU.COM - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) selaku Satuan Tugas Penanganan Covid 19, Doni Monardo mengeluarkan surat larang berpergian keluar kota bagi Aparaur Sipil Negara (ASN), Prajurit TNI/pegawai, anggota Polri/Pegawai, dan Staf Badan Usaha Milik Negara (BUMN) saat Libur Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW dan Hari Raya Nyepi.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Riau Chairul Rizki di Pekanbaru, Selasa 9 Maret 2021.

Seperti yang diketahui Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW pada tahun ini jatuh pada tanggal 11 Maret 2021 sedangkan hari raya Nyepi diperingati pada tanggal 14 Maret 2021.

Baca Juga: DPW PKB Riau Gelar Syukuran, Kader Pertama Dilantik Menjadi Bupati Kepulauan Meranti

Baca Juga: Polda Riau Tangkap 8 Orang Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan

"Sehubungan dengan pandemi Covid-19 di Indonesia masih berlangsung dan akan memasuki libur Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW dan Hari Raya Nyepi, maka satgas Covid-19 meminta Kepala Daerah mengeluarkan surat larangan berpergian keluar kota bagi ASN, prajurit TNI/pegawai, anggota Polri/Pegawai, dan staf BUMN dari tanggal 10-14 Maret 2021," jelasnya.

Kalau aturan ini bisa diterapkan, kata Rizki, maka kasus Covid-19 di Provinsi Riau bisa dikendalikan. Terlebih lagi saat ini pandemi Covid-19 belum menunjukkan tanda tanda akan berakhir.***

Editor: Gadis Bunga Cynintia


Tags

Terkait

Terkini