PT Datama Tak Bisa Penuhi Perjanjian, Dishub Pekanbaru Ambil Alih Pengelolaan Parkir Tepi Jalan

- 11 Maret 2021, 12:25 WIB
Kepala Dishub Pekanbaru, Yuliarso. */Pekanbaru.go.id
Kepala Dishub Pekanbaru, Yuliarso. */Pekanbaru.go.id /

ZONAPEKANBARU.COM - Pengelolaan parkir tepi jalan kini diambil alih Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru.

Sebelumnya, pengelolaan parkir di 88 ruas jalan dikelola oleh pihak ketiga, yaitu PT Datama selaku mitra Dishub Pekanbaru.

Kepala Dishub Kota Pekanbaru Yuliarso mengungkapkan, pihaknya telah memutus kontrak kerjasama dengan PT Datama terkait pengelolaan parkir tepi jalan.

Baca Juga: Kontrak Kerjasama Pengelolaan Parkir Antara PT Datama dengan Dishub Pekanbaru Mengalami Kendala

Putusan ini diambil usai kedua belah pihak melakukan mediasi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.

"PT Datama selaku mitra tidak dapat memenuhi beberapa poin isi dari perjanjian kerjasama. Mereka tidak dapat memberikan jawaban dan kepastian terkait dengan kewajiban yang kami minta," terang Yuliarso, pada Rabu 10 Maret 2021.

Menurutnya, pemutusan kontrak ini berdasarkan hasil evaluasi pihaknya terkait pengelolaan parkir di 88 ruas jalan di Pekanbaru yang dikelola PT Datama.

Baca Juga: Firdaus Minta Dinas PUPR Pekanbaru Amankan Kembali Drainase Induk di Komplek Perkantoran Tenayan

Pihaknya juga sudah beberapa kali melayangkan surat peringatan.

Pasca pemutusan kontrak kerjasama ini, pengelolaan parkir sementara diambil alih oleh Dishub Kota Pekanbaru.

Halaman:

Editor: Didi Kurnia


Tags

Terkait

Terkini