Ada Aturan Ketat Bagi Pedagang, Pasar Ramadhan Diusulkan oleh Camat

- 20 Maret 2021, 06:56 WIB
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DPP) Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut. */Pekanbaru.go.id
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DPP) Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut. */Pekanbaru.go.id /

ZONAPEKANBARU.COM - Setiap bulan suci Ramadhan, diberbagai lokasi ditemukan aktivitas pedagang yang berjualan berbagai macam makanan, atau takjil untuk berbuka puasa.

Untuk bulan puasa tahun ini, ada aturan ketat bagi pedagang, yakni menerapkan protokol kesehatan (Prokes) sebagai upaya mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DPP) Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut mengatakan terkait Pasar Ramadhan terlebih dahulu diajukan oleh pihak kecamatan.

Baca Juga: Pemko Pekanbaru Ajukan 256 Formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak

Baca Juga: Tambahan Penghasilan Pegawai ASN Pemprov Riau Cair Pekan Depan

"Pasar Ramadhan itu nanti usulan camat. Yang penting camat nanti mengusulkan dulu dimana lokasinya, kemudian pengelolanya siapa, baru nanti ditetapkan oleh walikota," jelas Ingot.

Disinggung saat ini masih ditengah pandemi Covid-19, untuk aktivitas masyarakat diatur dalam peraturan walikota (Perwako) terbaru, yakni Perwako 196.

"Kalau untuk Covid ini kita mengacu kepada Perwako 196. Sebenarnya kegiatan kita sudah bisa dilaksanakan, tetapi yang paling penting menerapkan protokol kesehatan. Seperti menggunakan masker, rajin mencuci tangan, menjaga jarak, dan lainnya," terangnya.

Baca Juga: Edinarcoin Gold, ASN Pemkab Indragiri Hulu Tipu Ribuan Warga Hingga Mencapai Rp60 Miliar

Baca Juga: 1,3 Juta Orang, BKD Provinsi Riau Tunggu Petunjuk Teknis Terkait Rekrutmen ASN

Halaman:

Editor: Didi Kurnia


Tags

Terkini

x