Pelantikan Chairul Riski Sebagai Pj Bupati Indragiri Hulu Tunggu Jadwal Gubernur Riau

- 26 Maret 2021, 13:51 WIB
Kepala Diskominfotik Provinsi Riau, Chairul Riski
Kepala Diskominfotik Provinsi Riau, Chairul Riski /

ZONAPEKANBARU.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah menerima Surat Keputusan (SK) penetapan Penjabat (Pj) Bupati Indragiri Hulu (Inhu) dari Mendagri, Kamis kemarin 25 Maret 2021.

Dalam SK Nomor 131.14.646 Tahun 2021 Tentang Pengangkatan Pj Bupati Inhu itu, Mendagri telah menyetujui bahwa Pj Bupati Inhu dijabat oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Statustik, Chairul Riski.

Kepala Biro Tata Pemerintahan dan Administrasi Pemprov Riau, Sudarman mengatakan, SK tersebut sudah keluar, dan untuk jadwal pelantikan Chairul Riski sebagai Pj Bupati Inhu menunggu arahan dari Gubernu Riau Syamsuar.

Baca Juga: Edinarcoin Gold, ASN Pemkab Indragiri Hulu Tipu Ribuan Warga Hingga Mencapai Rp60 Miliar

“Tentu kita lapor dulu ke gubernur, kapan waktu beliau bisa melantik. Jadi SK-nya memang sudah keluar, dan kita menunggu arahan gubernur soal jadwal pelantikan,” katanya.

Dijelaskan Sudarman, jabatan Chairul Riski sebagai Pj Bupati Inhu cukup lama, karena sesuai dengan arahan dari hasil Mahkamah Konstitusi (MK), mulai tanggal 24 lalu ditetapkan Pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan kepala daerah Inhu, paling lama satu bulan setelah keputusan MK.

“Untuk jabatannya yang penting itu sesuai batas waktu PSU, dari MK 30 hari dari tanggal hasil sidang MK. Setelah itu ditetapkan hasil Bupati terpilih. Kemudian menunggu lagi SK dari menteri untuk penetapan Bupati teripilih, sampai jadwal pelantikan itu jabatannya, lama juga,” terangnya.

Baca Juga: Seorang Warga di Indragiri Hulu Diduga Tewas Dimakan Buaya, Begini Menurut Penjelasan Polisi

Untuk tugas Pj Bupati Inhu sendiri, yang pertama jelas sebagai Pj menjalankan roda organisasi di pemerintahan Inhu. Menjalankan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Inhu selama pelaksanaan PSU.

“Tugas utama bupati tentu sebagai Pj banyak tugasnya, termasuk menjaga netralitas ASN, menjaga kondusifitas daerah untuk Pilkada. Kalau teknis pelaksanaan itu KPU,” kata Sudarman.***

Editor: Didi Kurnia


Tags

Terkait

Terkini

x