DPM-PTSP Pekanbaru Proses 12 Izin Pelaku Usaha Tatanan Hidup Baru

- 20 Maret 2021, 06:40 WIB
Sekretaris DPMPTSP Pekanbaru, F Rudi Misdian. */Pekanbaru.go.id
Sekretaris DPMPTSP Pekanbaru, F Rudi Misdian. */Pekanbaru.go.id /

ZONAPEKANBARU.COM - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru sejak awal Januari 2021 hingga kini telah memproses 12 izin operasional pelaku usaha dalam Tatanan Hidup Baru.

Jumlah itu menyusul dari 156 izin tempat usaha yang telah diizinkan beroperasi pada tahun 2020 lalu, dalam masa pandemi Covid-19.

Plt Kepala DPM-PTSP Kota Pekanbaru Muhammad Jamil, melalui Sekretaris F Rudi Misdian mengatakan, izin tersebut merupakan izin operasional usaha tatanan hidup baru dengan menjalankan protokol kesehatan.

Baca Juga: Perekonomian Petani Sawit di Riau Tidak Terganggu Meskipun Pandemi Corona

"Tahun ini, yang sudah kita proses ada 12 pelaku usaha. Mereka sudah berizin operasional tatanan hidup baru," kata Rudi.

Dirincikannya, 12 jenis usaha yang telah diterbitkan izinnya sejak awal tahun ini di antaranya hotel sebanyak 3 izin, restaoran 2, hiburan 5, supermarket 1, dan usaha lainnya 1. Sedangkan untuk izin operasional bioskop masih menunggu Satgas Covid-19.

Dalam masa transisi menuju tatanan perilaku hidup baru pasca PSBB berakhir, Pemko Pekanbaru meminta pelaku usaha yang bersifat menimbulkan kerumunan massa di lokasi usaha nya wajib mengajukan proposal protokol kesehatan untuk mendapatkan izin operasional kembali ditengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Gubernur Syamsuar: Tiga Pelabuhan di Provinsi Riau Belum Dibuka Pemerintah Pusat

Proposal tersebut berisi komitmen pelaku usaha untuk menerapkan protokol kesehatan ditempat usaha mereka, dan kepada pengunjung yang datang ke tempat mereka.

Pelaku usaha juga harus melengkapi fasilitas penerapan protokol kesehatan, seperti alat pencuci tangan, alat pengukur suhu tubuh, mewajibkan penggunaan masker, dan menerapkan jaga jarak.

Halaman:

Editor: Didi Kurnia


Tags

Terkini