Pemko Pekanbaru Terapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berskala Kelurahan Zona Merah Covid-19

- 29 Maret 2021, 20:49 WIB
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil. /

ZONAPEKANBARU.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menunda menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro skala kelurahan.

Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru, Muhammad Jamil mengatakan, sebagai pengganti PPKM mikro kelurahan, Pemko bakal memperketat pembatasan kegiatan masyarakat berdasarkan Peraturan Walikota (Perwako).

Pembatasan kegiatan masyarakat ini nantinya berskala kecamatan, dengan mengacu pada Perwako nomor 130 tahun 2020 tentang perilaku hidup baru (PHB) dalam pengendalian pandemi Covid-19.

"Satgas kecamatan dan kelurahan akan intens turun. Kita gunakan Perwako 130 untuk pendisiplnan masyarakat," terangnya, Senin 29 Maret 2021.

Baca Juga: Sambut Ramadhan dengan Suasana Baru, Inilah 8 Tips Benahi Rumah Agar Terasa Nyaman

Nantinya, satgas dari kecamatan akan turun ke wilayah dalam kecamatan untuk menyisir masyarakat yang abai menjalankan protokol kesehatan.

Kerumunan dan keramaian pada satu tempat nantinya juga tidak dibenarkan.

"Karena dalam regulasi kita tidak masuk dalam wilayah PPKM. Nanti susah ngurusnya (Perwako PPKM). Kita sudah intruksikan agar satgas segera memperkuat pengawasan," lanjut Jamil.

PPKM mikro ini sebelumnya direncanakan akan diterapkan pada 11 kelurahan yang masuk dalam zona merah sebaran Covid-19 hasil pemetaan satgas.

Baca Juga: Inilah Dosa Orang Tukang Ghibah dan Pahala Bagi yang Dighibah, Apabila...

Halaman:

Editor: Didi Kurnia


Tags

Terkait

Terkini