Dishub Pekanbaru Minta Pihak Ketiga Segera Perbaiki JPO yang Rusak

- 30 Maret 2021, 02:30 WIB
Kepala Dishub Pekanbaru, Yuliarso.
Kepala Dishub Pekanbaru, Yuliarso. /

ZONAPEKANBARU.COM - Sejumlah jembatan penyeberangan orang (JPO) di Kota Pekanbaru dalam kondisi rusak. Akibatnya, fasilitas untuk pejalan kaki itu tidak bisa digunakan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru, Yuliarso meminta agar pengelola pihak ketiga segera melakukan perbaikan. Saat ini ada dua yang mengalami kerusakan.

"Ada dua yang saya lihat, di Toko Hawai ada satu. Itu kita minta karena masih pihak ketiga yang mengelola, agar memperbaiki," katanya, Senin 29 Maret 2021.

Baca Juga: Pulau Jemur Berlimpah Ikan, Sudah 4 Kapal Berbendera Malaysia Ditangkap di Perairan Riau

Yuliarso mengatakan, sampai saat ini pengelola JPO tersebut belum menghibahkan asetnya kepada Pemko Pekanbaru.

Sebelumnya, Pemko Pekanbaru meminta agar jembatan itu dihibahkan sesuai Permendagri Nomor 19 Tahun 2016.

Baca Juga: Nasabah Non Muslim Dukung Konversi Bank Riau Kepri Menjadi Bank Umum Syariah

Isinya tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah, Bab XI, pemanfaatan barang milik daerah sesuai pasal 114 dan 155 menerangkan, bahwa jangka waktu pemanfaatan barang milik daerah paling lama lima tahun sejak ditandatangani perjanjian dan dapat diperpanjang.

"Belum milik Pemko Pekanbaru, masih di pihak ketiga," sebut Yuliarso.***

Editor: Didi Kurnia


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah