Dinas Perhubungan Pekanbaru Masih Tunggu Petunjuk Larangan Mudik Dari Kemenhub RI

- 20 April 2021, 13:47 WIB
Kepala Dishub Pekanbaru, Yuliarso. */Pekanbaru.go.id
Kepala Dishub Pekanbaru, Yuliarso. */Pekanbaru.go.id /

ZONAPEKANBARU.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI melarang masyarakat melakukan mudik lebaran mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021 mendatang dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Namun, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) terkait larangan mudik ini.

Kepala Dishub Kota Pekanbaru, Yuliarso menilai warga dapat melakukan mudik selama masih dalam kabupaten/kota di Provinsi Riau.

Baca Juga: Kasus Virus Corona di Riau Kembali Mengkhawatirkan, Sudah 966 Orang Meninggal Dunia

Baca Juga: Sampan Tenggelam, Seorang Warga Pekanbaru Hilang Saat Menjaring Ikan di Sungai Siak

"Untuk larangan mudik lebaran itu, kita masih menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI. Tetapi kalau mudik dalam provinsi itu tidak dilarang, tidak ada masalah," kata Yuliarso.

Dijelaskan, pihaknya juga belum bisa mengkonfirmasi akan seperti apa teknis dari larangan mudik lebaran yang disampaikan Kemenhub RI.

Namun, informasi yang telah diterima, larangan mudik itu hanya berlaku untuk antar provinsi.

"Jadi mobilisasi antar kabupaten/kota di dalam provinsi masih ada," jelasnya.

Sementara itu, pihaknya akan memperhatikan penerapan protokol kesehatan baik di jalur darat maupun jalur sungai untuk mencegah peningkatan penyebaran Covid-19 selama alur mudik.

Halaman:

Editor: Didi Kurnia


Tags

Terkait

Terkini