Palsukan 1.252 Surat Bebas Covid-19, Akhirnya AP Diciduk Polisi di Bandara SSK II Pekanbaru

- 4 Juni 2021, 14:58 WIB
Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendy, dalam temu persnya mengatakan, AP mengakui telah membuat surat palsu tersebut.*/Mediacenterriau
Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendy, dalam temu persnya mengatakan, AP mengakui telah membuat surat palsu tersebut.*/Mediacenterriau /

ZONAPEKANBARU.COM - AP (40) kini harus berurusan dengan pihak berwajib setelah membuat surat bebas Covid-19 palsu.

AP tertangkap setelah pihak Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru menemukan surat bebas Covid-19 palsu yang digunakan oleh salah satu penumpang.

Temuan tersebut kemudian dikembangkan oleh Polda Riau dan berujung dengan penangkapan AP.

Aksinya sendiri diketahui telah berjalan sejak 3 bulan lalu. Dari rentang waktu itu, AP berhasil mencetak 1.252 surat bebas Covid-19 palsu dan diperjualbelikan.

Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendy, dalam temu persnya mengatakan, AP mengakui telah membuat surat palsu tersebut. Dia membuat surat itu menggunakan komputer pribadinya dan menjualnya di Bandara SSK II Pekanbaru.

Baca Juga: Sudah 75 Ribu Orang, Alissa Wahid Ajak Tandatangani Petisi Hentikan Sinetron Suara Hati Istri Zahra

"Pelaku membuat surat ini tanpa melakukan proses pemeriksaan sebagaimana ketentuan pemeriksaan medis antigen atau PCR,” kata Agung.

Selain membuat surat palsu yang digunakan untuk perjalanan itu, AP berprofesi sebagai calo tiket di Bandara SSK II Pekanbaru.

Bahkan pelaku juga menyimpan file surat palsu itu sehingga jika ada penumpang yang membutuhkan, dia hanya tinggal print file tersebut.

"Untuk harganya mulai Rp50 ribu hingga Rp200 ribu," kata Agung.

Halaman:

Editor: Didi Kurnia


Tags

Terkini