ZONAPEKANBARU.COM - Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pekanbaru, Arnaldo Eka Putra mengaku tetap memprioritaskan masyarakat Kota Pekanbaru untuk menerima vaksin Covid-19.
Ia menegaskan bahwa vaksin tersebut untuk masyarakat di Kota Pekanbaru.
Padahal, Kementerian Kesehatan RI menghapus syarat KTP domisili bagi peserta vaksinasi. Penghapusan syarat ini berlaku di semua fasilitas kesehatan.
"Dosis vaksin yang ada memang prioritas untuk warga Pekanbaru," terang Arnaldo.
Baca Juga: Segudang Khasiat Daun Mint untuk Redakan Stres hingga Turunkan Berat Badan, Simak Selengkapnya
Masyarakat yang belum punya KTP Kota Pekanbaru tapi sudah tinggal lama bisa mengurus surat domisili. Mereka bisa mengurusnya lantaran belum memiliki KTP.
"Jadi bisa urus keterangan domisili. Kan tujuannya membentuk herd immunity untuk Kota Pekanbaru," jelasnya.
Dia juga mengaku belum menerima teknis terkait surat edaran tersebut. Ia menyebut bahwa sesuai etikanya yang menerima vaksin kuota Kota Pekanbaru tentu untuk masyarakat Kota Pekanbaru.
Baca Juga: Bacaan Niat dan Tata Cara Mandi Sebelum Sholat Idul Adha, Dahulukan yang Kanan Daripada Kiri
Pihaknya memastikan bahwa para penerima vaksin hanya menerima dua dosis vaksin. Ia menegaskan tidak ada penerima yang mendapat empat dosis vaksin.