ZONAPEKANBARU.COM - Kabupaten Siak masuk dalam empat kabupaten/kota di Provinsi Riau yang melaksanakan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV yang mulai berlaku pada Selasa 9 Agustus hingga 23 Agustus 2021 mendatang.
"Kita sudah rapat dan disiapkan surat edarannya sore tadi untuk dinaikkan untuk diparaf sekretaris daerah," kata Juru Bicara Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Siak, Budhi Yuwono, Selasa 10 Agustus 2021.
Terkait apa saja ketentuan dalam SE PPKM level IV tersebut lanjut dia berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 31 tahun 2021.
Dalam Inmendagri itu yang pertama pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh.
Kemudian pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH).
Sedangkan pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.
Baca Juga: Hasil Perburuan, Polda Riau Tangkap Dua Warga Siak Saat Transaksi Jual Beli Sisik Trenggiling
Selanjutnya pelaksanaan kegiatan makan dan minum ditempat umum, warung, warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.
Begitu juga rumah makan dan kafe dengan skala kecil yangberada pada lokasi sendiri dapat melayani makan di tempat dengan kapasitas 25 persen dan menerima makan dibawa pulang.