PPKM Level 4 Pekanbaru Diperpanjang Hingga 30 Agustus, Berikut Syarat Warga bisa Akses Pusat Perbelanjaan

- 24 Agustus 2021, 12:15 WIB
Ilustrasi orang yang sedang berbelanja di supermarket.*
Ilustrasi orang yang sedang berbelanja di supermarket.* /Pexels. /

ZONAPEKANBARU.COM - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM pada 24 Agustus hingga 30 Agustus mendatang.

Perpanjangan PPKM Level 4 akan diberlakukan juga untuk Kota Pekanbaru.

Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar mengungkapkan, tiga daerah di Riau yang sebelumnya menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 kini sudah turun level ke level 3.

Tiga daerah yang dimaksud adalah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Siak dan Kota Dumai.

"Tiga daerah itu sekarang sudah turun ke level 3, tinggal Pekanbaru saja lagi yang masih level 4," kata Gubri Syamsuar, Senin 23 Agustus 2021.

Terkait PPKM level 4 Kota Pekanbaru, para pengelola pusat perbelanjaan berharap ada kelonggaran para PPKM level 4 di Kota Pekanbaru yang akan berlanjut hingga akhir bulan ini.

Para pengelola berharap bisa beroperasi kembali karena ada sejumlah kelonggaran dalam PPKM level 4 lanjutan di luar Jawa dan Bali.

Satu poin yakni mal atau pusat perbelanjaan bisa beroperasi. Pengelola bisa buka hingga pukul 20.00 WIB.

Namun pengelola hanya bisa menggunakan 50 persen kapasitas. Para pengunjung juga wajib mengenakan masker.

Mereka mesti menunjukan sertifikat vaksin menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Dewan Pengurus Daerah (DPD) Riau, Rienty Masriel mengaku lega dengan kebijakan ini.

"Kami sangat berharap bisa beraktivitas kembali," terangnya saat menghadiri rapat evaluasi PPKM level 4 tahap 3, Senin 23 Agustus 2021 petang

Mereka juga berharap nantinya bisa beraktivitas kembali walau dengan sejumlah pengetatan. Ia menyadari bahwa selama satu bulan ini aktivitas pusat perbelanjaan vakum.

"Kita sangat berharap, semoga aktivitas bisa berjalan di pusat perbelanjaan," terangnya.

Wali Kota Pekanbaru, Firdaus menyebut bahwa pemerintah pusat memberi kelonggaran agar ekonomi bisa bergerak. Namun ia belum memastikan penerapannya di Kota Pekanbaru.

"Ada kelonggaran untuk sektor ekonomi, kita mengacu pada kebijakan pemerintah pusat," jelasnya.

Sebelumnya, para pedagang di pusat perbelanjaan modern tidak beroperasi selama PPKM level 4. Kondisi ini karena pembatasan juga meliputi pusat perbelanjaan modern.

Satu lokasi yang terdampak yakni Sukaramai Trade Centre (STC). Para pemilik kios sudah berminggu-minggu tidak berdagang.

Pimpinan Cabang PT. Makmur Papan Permata, Suryanto mengatakan bahwa para pedagang terpaksa tidak berjualan selama PPKM level 4.

Apalagi mayoritas pasar modern itu menjual produk fashion. Ada 1.200 pedagang menghentikan aktivitas selama PPKM level 4.

"Para pedagang tidak beraktivitas selama PPKM level 4, kita prihatin dengan kondisi ini," terangnya, Minggu 22 Agustus 2021.

Suryanto tidak menampik para pedagang sempat melayangkan protes dengan kondisi tersebut. Apalagi banyak pedagang yang menyewa di areal STC menggantungkan hidup dari berjualan.

"Mereka ingin bisa berjualan lagi, mereka berharap ada kebijakan bagi mereka," ujarnya

Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal atau pusat perdagangan memang tutup sementara selama PPKM level 4 tahap 3.

Ada pengecualian untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan.

Operasionalnya terbatas hingga pukul 20.00 WIB. Sedangkan kapasitas pengunjung 50 persen dan untuk restoran hanya menerima layanan delivery.***

Editor: Desfa Reja


Tags

Terkait

Terkini

x