Dikelola Pihak Ketiga, Pemko Pastikan Tak Ada Kenaikan Tarif Parkir Tepi Jalan Umum

- 10 September 2021, 11:01 WIB
Dikelola Pihak Ketiga, Pemko Pastikan Tak Ada Kenaikan Tarif Parkir Tepi Jalan Umum.*
Dikelola Pihak Ketiga, Pemko Pastikan Tak Ada Kenaikan Tarif Parkir Tepi Jalan Umum.* /Humas Kota Surabaya/

ZONAPEKANBARU.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memastikan tidak ada kenaikan tarif jasa layanan parkir tepi jalan umum.

Walaupun saat ini pengelolaan parkir telah diserahkan ke pihak ketiga untuk sejumlah ruas jalan.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru Yuliarso menyebut, besaran tarif parkir masih seperti sebelumnya.

Baca Juga: Mulai Hari Ini, Sekolah Tatap Muka Resmi Dibuka oleh Dinas Pendidikan Pekanbaru

Dimana untuk kendaraan roda dua Rp1 ribu, dan roda empat sebesar Rp 2 ribu.

"Tidak ada kenaikan, tarif masih menggunakan yang lama sesuai Perwako," tegas Yuliarso, Kamis 9 September 2021.

Ia menyebut, peralihan pengelolaan parkir dari pemerintah kota ke pihak ketiga telah disosialisasikan sejak jauh hari.

Baca Juga: PPKM Level 3 Wilayah Pekanbaru, Simak Surat Edaran dan Aturan Baru Berikut Ini

Mereka juga mensosialisasikan terkait besaran tarif parkir.

Masyarakat diimbau tetap memberikan tarif parkir sesuai dengan ketentuan. Untuk saat ini para juru parkir (Jukir) dilengkapi dengan karcis.

Halaman:

Editor: Desfa Reja


Tags

Terkait

Terkini