Bioskop Wilayah Pekanbaru Diizinkan Buka saat PPKM Level 3, Simak Peraturan Baru Berikut Ini

- 13 September 2021, 13:41 WIB
Ilustrasi bioskop.*
Ilustrasi bioskop.* /Freepik

ZONAPEKANBARU.COM - PPKM Level 3 di Kota Pekanbaru sudah melonggarkan kegiatan atau aktivitas masyarakat. Termasuk tempat hiburan umum seperti bioskop, sudah bisa beroperasi.

Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, telah memberikan izin kepada pengelola bioskop untuk menjalankan usahanya di tengah pandemi Covid-19.

Izin diberikan seiring turunnya status Kota Pekanbaru dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV ke level III.

Baca Juga: 4 Kecamatan di Pekanbaru Berstatus Zona Merah, Ini Syarat Sekolah untuk Gelar Belajar Tatap Muka

Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Muhammad Jamil mengatakan, izin bagi bioskop untuk beroperasi sesuai dengan instruksi terbaru Menteri Dalam Negeri tentang PPKM.

Dalam instruksi itu, terang dia, untuk hiburan umum boleh beroperasi dengan mengacu kepada ketentuan yang berlaku dan ditetapkan oleh pemerintah daerah.

"Jadi kita ikut instruksi Mendagari. Di dalam instruksi itu kan hiburan umum sudah boleh beroperasi. Bioskop itu masuk ke hiburan umum," ucapnya, kemarin.

Baca Juga: Mulai Hari Ini, Sekolah Tatap Muka Resmi Dibuka oleh Dinas Pendidikan Pekanbaru

Sementara itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru Nomor 20/SE/SATGAS/2021 tentang pedoman PPKM level III pada poin 11 disebutkan, hiburan umum dan layanan hiburan fasilitas hotel dapat beroperasi sampai pukul 20.00 WIB.

Kemudian, pengelola diminta membatasi jumlah pengunjung 25 persen dari kapasitas tempat dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.***

Editor: Desfa Reja


Tags

Terkait

Terkini