Mendadak Luluh, Komisi II DPRD Pekanbaru Restui Pungutan Retribusi Parkir di Ritel

- 22 September 2021, 12:02 WIB
Mendadak Luluh, Komisi II DPRD Pekanbaru Restui Pungutan Retribusi Parkir di Ritel.*
Mendadak Luluh, Komisi II DPRD Pekanbaru Restui Pungutan Retribusi Parkir di Ritel.* /Foto: FB Toko Indomaret

ZONAPEKANBARU.COM - Usai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Komisi II DPRD Kota Pekanbaru secara mengejutkan merestui pungutan retribusi parkir di beberapa ritel baik itu Alfamart ataupun Indomaret yang sudah membayar pajak parkir kepada Pemerintah setempat.

Padahal beberapa hari sebelumnya Ketua Komisi II DPRD Pekanbaru H Fathullah menegaskan, bahwa Dishub harus memikirkan masyarakat yang kini terdampak covid-19, dari pada pemasukan uang, untuk menjalankan programnya.

Baca Juga: Penerapatan PPKM di Kota Pekanbaru, 289 Pengunjung dan Pelaku Usaha Swab Antigen Ditempat

"Kalau secara pendapatan daerah, komisi II sangat sepakat dengan langkah yang dilakukan Dishub. Ini jika melihat PAD. Karena disampaikannya, bisa menghasilkan PAD lebih besar dari yang dibayarkan pengelola Indomaret dan Alfamart, sehari bisa menghasilan lebih kurang Rp 400 ribu perhari,"tuturnya usai ditemui usai RDP, Senin 20 September 2021.

Diakui Politisi Gerindra ini, awalnya memang dirinya tidak setuju dengan dikelola oleh pihak ketiga. Namun ketika dipaparkan oleh Dishub soal pendapatannya, dirinya mendukung untuk PAD Pekanbaru.

Baca Juga: Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Hentikan Aktivitas Sekolah Ini, Ada Guru yang Terpapar Covid-19

"Harus ada sosialisasi agar masyarakat juga bisa mendukung pemerintah untuk meningkatkan PAD. Ini jika kita bahas PAD-nya. Tapi kalau untuk dibebankan ke masyarakat, Pemko harus bisa memberikan pemahaman lagi,"katanya.

Sementara Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso menegaskan, bahwa bersama mitra, pihaknya sudah diikat dalam kontrak kerjasama. Jadi perlu diketahui dalam kerjasama itu ada hak dan kewajiban,ada kedudukan hukum masing-masing.

Baca Juga: Penyaluran BLT Covid-19, Pemerintah Kota Pekanbaru Masih Terkendala Pendataan

"Ini harus kami koordinasi kan sesuai dengan aturan yang berlaku. Kita juga tidak mengelola parkir ini seperti yang dulu-dulu. Dulu namanya retribusi namun saat ini menjadi jasa layanan parkir, makanya dikelola dengan sistem BLUD,"ucapnya.

Halaman:

Editor: Desfa Reja


Tags

Terkait

Terkini

x