Segera Tertibkan Ratusan Tiang Reklame Ilegal, Pemko Pekanbaru: Akan Dilelang

- 8 Oktober 2021, 09:51 WIB
Ilustrasi Tiang Reklame.*
Ilustrasi Tiang Reklame.* /foto humas kota bekasi/

ZONAPEKANBARU.COM - Tim penertiban tiang dan objek reklame sudah dibentuk Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. 120 lebih tiang dan objek reklame ilegal akan segera ditertibkan.

Tim itu diketuai oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin. Ia menyebut, soal reklame ini ada empat kategori, kategori pertama dia bayar pajak punya izin (tiang), kedua tidak bayar pajak tapi punya izin, ketiga dia bayar pajak tapi tidak punya izin, dan keempat tidak bayar pajak dan tidak punya izin.

Baca Juga: Menang Melawan Taiwan Dengan Skor Tipis, Shin Tae Yong Mengaku Belum Puas

Lanjutnya, kategori keempat akan ditertibkan. Walikota sudah tandatangani surat keputusan atau SK. Menurutnya, tim sudah cek. Tim ini, selain Bapenda ada DPMPTSP, Satpol PP, ada BPKAD.

"Beberapa hari lalu kita sudah lakukan penertiban, sudah kita copot (iklan) dan tempel-tempel. Sekitar 120 lebih, saya lupa angkanya itu di enam ruas jalan," kata Ami, sapaannya, Jumat, 8 Oktober 2021.

Baca Juga: Inilah Syarat Penerbangan dari Riau ke Daerah Berstatus PPKM Level 3 dan 4

Tiang-tiang reklame ilegal tersebut ada di Jalan Sudirman, Jalan Riau, Nangka atau Jalan Tuanku Tambusai, Harapan Raya, Soekarno Hatta sama Arifin Achmad.

Saat ini, sedang dilakukan penilaian untuk mengetahui angkanya, lantaran akan dilakukan pelelangan melalui KPKNL. Jadi berapa totalnya tiang itu akan dilelangkan nanti oleh KPKNL

"Ratusan tiang reklame ilegal ini akan dilelang," pungkasnya.

Sumber: pekanbaru.go.id

Editor: Didi Kurnia


Tags

Terkini