UMK Pekanbaru 2022 Naik, Diprediksi Lebih Dari Rp3 Juta

- 19 November 2021, 10:00 WIB
Ilustrasi uang UMK*
Ilustrasi uang UMK* /ANTARA/

ZONAPEKANBARU.COM - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Pekanbaru memprediksi Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2022 diatas Rp 3 juta.

Hal ini seiring dengan telah ditetapkannya Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau yang naik 1,7 persen.

Baca Juga: Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Mahasiswi, Dekan FISIP UNRI Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Abdul Jamal, M.Pd menyebut, bahwa pihaknya dalam waktu dekat akan membahas UMK Pekanbaru bersama dewan pengupahan.

"UMK itu harus lebih besar dari UMP. Semalam provinsi kan baru hasil rapat, jadi kami harus rapat setelah ada surat keputusan dari provinsi, sekarang kan belum ada suratnya, saya belum dapat," terang Abdul Jamal, Rabu 17 November 2021.

Baca Juga: Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Ajak Masyarakat Ikut Awasi Sekolah Abai Prokes

Menurutnya, dirinya bakal melaksanakan rapat dengan dewan pengupahan pada pekan ini. Ia mengatakan sebelum akhir november besaran UMK Pekanbaru sudah ditetapkan.

Dikatakannya penetapan UMK sekarang berbeda dengan tahun lalu. Tahun lalu UMK ditetapkan melalui survei, dan sekarang terpengaruh oleh inflasi.

Baca Juga: Tahun 2021, Wali Kota Pekanbaru Tetap Fokus dengan Program Penangan Covid-19

"Mereka menggunakan data BPS, jadi besok kita dengarkan saja. Tapi kalau kita lihat, kita baca di pusat naik satu sekian persen, di provinsi juga naik 1,7 persen karena orang itu memakai data BPS," pungkasnya.***

Editor: Desfa Reja


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x