Jika Salahi Aturan, Warga Pekanbaru Bisa Laporkan Juru Parkir ke Nomor Ini

- 20 November 2021, 10:48 WIB
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Yuliarso, */Pekanbaru.go.id
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Yuliarso, */Pekanbaru.go.id /

ZONAPEKANBARU.COM - Perparkiran di Kota Pekanbaru saat ini lebih mengoptimalkan layanan.

Setiap Juru Parkir atau Jukir di Kota Pekanbaru diwajibkan bekerja sesuai Standar Layanan Minimal (SMP).

Jika menyalahi, warga bisa melaporkan ke Dinas Perhubungan (Dishub).

Baca Juga: Relokasi Pedagang Agus Salim Sudah 2 Tahun Direncanakan oleh Pemko

Kepala Dishub Kota Pekanbaru Yuliarso mengatakan, Jukir wajib memberikan layanan tersebut kepada pengguna parkir. Sebab, perparkiran itu, kata dia, bersifat layanan.

SPM yang dimaksud, seperti memiliki identitas yang jelas, membantu pengendara saat parkir dan meninggalkan parkir, menjemput pengendara dari parkiran saat hujan dengan payung dan memberikan karcis saat pembayaran tunai.

Baca Juga: Dishub Upayakan Pembayaran Pakir Sepanjang Jalan Sudirman Gunakan Mesin EDC hingga Akhir Tahun

"Parkir ini sudah berubah menjadi jasa layanan, sehingga ada SPM-nya, termasuk memberikan karcis saat pembayaran tunai. Tetapi apabila sekali dua kali karcis habis, ya tetap bayar saja, kalau berulang kali bisa diadukan ke kita," tegas Yuliarso, Jumat 19 November 2021.

Kata Yuliarso, warga Pekanbaru bisa melapor melalui akun media sosial Dinas Perhubungan. Warga juga bisa menghubungi langsung di nomor 081266397770.***

Editor: Desfa Reja


Tags

Terkait

Terkini

x