Pemko Minta Dilakukan Penguatan Fungsi Posko PPKM

- 27 November 2021, 18:58 WIB
ilustrasi PPKM.*
ilustrasi PPKM.* /Pixabay/geralt

ZONAPEKANBARU.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, meminta dilakukan penguatan terhadap fungsi posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ada di tingkat kecamatan dan kelurahan.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako Pekanbaru Drs. H. Syoffaizal, M.Si menyebutkan, penguatan terhadap fungsi posko PPKM itu sesuai Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 tentang Pedoman Penerapan PPKM level 1.

Baca Juga: Penerapan Parkir Non Tunai di Pekanbaru, Dishub Belum Temukan Kendala Berarti

Dikatakannya, di SE yang ditandatangani oleh Walikota Pekanbaru Dr. H. Firdaus, S.T., M.T selaku Ketua Satgas Covid-19 tersebut, juga diminta agar posko sistem keamanan lingkungan atau siskamling di seluruh lingkungan RT dan RW untuk diaktifkan.

"Dalam SE itu dijelaskan, dengan aktifnya posko siskamling, maka bisa dilakukan penyekatan dan pembatasan waktu masuk lingkungan sampai pukul 21.00 WIB," ucapnya, Jumat 26 November 2021.

Baca Juga: PPKM Level 2 Berakhir, Pemerintah Umukan Kota Pekanbaru Turun ke PPKM Level 1

Melalui posko PPKM dan posko siskamling, lanjut Syoffaizal, juga bisa dilakukan pengecekan terhadap masyarakat yang masuk atau datang ke lingkungan sebagai salah satu upaya untuk mencegah sebaran wabah Covid-19.

"Khusus bagi warga yang datang dari luar Provinsi Riau, mereka mesti menunjukkan hasil tes PCR H-2 atau rapid antigen H-1 dan bukti sertifikat vaksin Covid-19 minimal dosis pertama. Jadi seperti itu penegasan dari SE Satgas Covid tentang PPKM level 1," tutupnya.***

Editor: Desfa Reja


Tags

Terkait

Terkini

x