Sejak 5 Tahun Lalu, Pemko Pekanbaru Minta ke Pemerintah Pusat untuk Hibahkan 18 Aset Eks PT Chevron

- 29 Januari 2022, 18:02 WIB
Walikota Pekanbaru, Firdaus.
Walikota Pekanbaru, Firdaus. /

Adapun 18 aset negara yang diajukan pinjam pakai ke SKK Migas adalah tanah Pelabuhan eks PT Chevron, bangunan kantor Camat Rumbai di Jalan Sembilang ujung (di samping gerbang pelabuhan), bangunan pelabuhan 1, bangunan pelabuhan 2, bangunan pelabuhan 3, tanah dan atau bangunan SDN 008 Rumbai, serta tanah dan atau bangunan SDN 009 Rumbai.

Baca Juga: Pemko Sedang Melacak Tempat Tinggalnya, Seorang Warga Pekanbaru Positif Omicorn di Batam

Kemudian, tanah dan atau bangunan SDN 149 di Kelurahan Lembah Damai, tanah dan atau bangunan SDN 150 di Jalan Patria Sari, tanah dan atau bangunan kantor Lurah Lembah Damai, Jalan Sembilang di Kecamatan Rumbai Pesisir, tanah land fill Jalan Pekanbaru-Minas di Kilometer 8 dengan luas lebih kurang 10 hektare untuk fasilitas Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Selanjutnya, tanah dan atau bangunan SDN 032 di Lembah Damai, tanah dan atau bangunan SMPN 06 di Jalan Camp, Jalan Lembah Damai Kecamatan Rumbai Timur, Jalan Paus di Kecamatan Rumbai, tanah dan atau bangunan taman olahraga di Jalan Yos Sudarso, serta tanah Tempat Pemakaman Umum di bundaran Chevron Jalan Sembilang.***

Sumber: Pekanbaru.go.id

Halaman:

Editor: Didi Kurnia


Tags

Terkini