Sejak 5 Tahun Lalu, Pemko Pekanbaru Minta ke Pemerintah Pusat untuk Hibahkan 18 Aset Eks PT Chevron

- 29 Januari 2022, 18:02 WIB
Walikota Pekanbaru, Firdaus.
Walikota Pekanbaru, Firdaus. /

ZONAPEKANBARU.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengajukan ke pemerintah pusat agar menghibahkan 18 aset eks PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) sejak lima tahun. Sebab, aset-aset tersebut digunakan untuk pelayanan publik.

Walikota Pekanbaru, Firdaus usai di ruang rapat Mal Pelayanan Publik (MPP) pada Kamis lalu mengatakan, aset yang pernah digunakan PT Chevron merupakan milik negara. Setelah masa kontrak kerja habis pada 9 Agustus 2021, maka aset itu kembali ke negara.

Sekarang, aset itu menjadi milik BUMN yakni PT Pertama Hulu Rokan (PHR). Aset-aset eks PT Chevron yang digunakan Pemko Pekanbaru itu berstatus pinjam pakai.

Baca Juga: Kanwil ATR/BPN Riau Telah Bebaskan 95 Persen Lahan untuk Pembangunan Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang

"Kami meminta ke pemerintah pusat agar aset itu dihibahkan, terutama tanah-tanah yang di atasnya bangunan pelayanan publik seperti Kantor Camat Rumbai, pelabuhan, dan sekolah. Dari lima tahun yang lalu, kami mengajukan untuk dihibahkan," sebut Firdaus.

Namun saat ini, hibah aset eks PT Chevron itu masih dalam proses. Hal yang diproses saat ini malah pinjam pakai.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru Syoffaizal belum lama ini mengatakan, pihaknya mengajukan pinjam pakai aset negara melalui SKK Migas.

Seluruh persyaratan yang dibutuhkan telah dilengkapi, termasuk surat dukungan dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).

Baca Juga: Walikota Pekanbaru Minta Pelaku Pembangunan Perhatikan Kondisi Lingkungan

"Surat dukungan tentang keterangan yang menyatakan bahwa rencana pinjam pakai dan tidak mengganggu kegiatan operasional hulu minyak dan gas bumi. Surat dukungan dari PT PHR ini sebagai dokumen pendukung usulan persetujuan pinjam pakai yang akan diajukan oleh menteri ESDM selaku pengguna barang kepada menteri keuangan selaku pengelola barang," paparnya.

Halaman:

Editor: Didi Kurnia


Tags

Terkini

x