Kemendag Terbitkan Tata Kelola Program Minyak Goreng Curah Rakyat

- 26 Mei 2022, 09:36 WIB
Ilustrasi minyak curah.*
Ilustrasi minyak curah.* /tokopedia.com

Baca Juga: PJ Walikota Pekanbaru Muflihun Minta Jajarannya Tuntaskan Masalah Banjir, Sampah dan Jalan Rusak

Sedangkan, produsen yang tidak berpartisipasi dilarang melakukan ekspor produk-produk tersebut. Produsen CPO tersebut dapat mendaftar Program MGCR melalui SIMIRAH yang merupakan bagian dari Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

Dalam pendaftaran, produsen tersebut harus melampirkan estimasi produksi CPO, rencana bulanan pasokan CPO kepada produsen minyak goreng, dan perjanjian kerja sama dengan produsen minyak goreng.

Produsen minyak goreng juga diwajibkan mengikuti program MGCR dengan melakukan pendaftaran melalui aplikasi SIMIRAH.

Produsen minyak goreng harus melampirkan estimasi produksi minyak goreng, perjanjian kerja sama dengan produsen CPO, rencana bulanan pasokan minyak goreng kepada pelaku usaha jasa logistik dan eceran (PUJLE), dan perjanjian kerja sama dengan PUJLE.

Permendag ini mengatur kewajiban bagi PUJLE untuk menyalurkan realisasi penerimaan DMO minyak goreng curah kepada pengecer sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan.

PUJLE yang berpartisipasi dalam Program MGCR harus memiliki aplikasi digital yang terintegrasi dengan SINSW.

Aplikasi digital tersebut dapat menyediakan fitur yang memuat data produsen minyak goreng, data PUJLE, data pengecer, data konsumen dengan merekam NIK, data transaksi, serta data rekapitulasi transaksi harian pembelian, penjualan, dan stok.

Permendag ini juga mewajibkan pengeceruntuk menyalurkan realisasi DMO kepada konsumen sesuai HET yang telah ditetapkan.

Penyaluran tersebut dilakukan dengan merekam data dalam aplikasi digital yang dimiliki PUJLE.

Halaman:

Editor: Gadis Bunga Cynintia


Tags

Terkini