Tak Perlu ke Disdukcapil, Pengajuan KTP Hilang dan Rusak Bisa Online

- 27 Mei 2022, 08:59 WIB
Kepala Disdukcapil Pekanbaru, Irma Novrita.*
Kepala Disdukcapil Pekanbaru, Irma Novrita.* /

Kemudian, klik permohonan, klik permohonan baru, pilih layanan KTP-el bagi Warga Negara Indonesia (WNI). Silakan cantumkan kebutuhannya pada kolom catatan.

"Lampirkan fotokopi KTP rusak/foto surat hilang dan foto Kartu Keluarga (KK) asli," ucap Irma.****

Halaman:

Editor: Gadis Bunga Cynintia


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah