Tak Perlu ke Disdukcapil, Pengajuan KTP Hilang dan Rusak Bisa Online

- 27 Mei 2022, 08:59 WIB
Kepala Disdukcapil Pekanbaru, Irma Novrita.*
Kepala Disdukcapil Pekanbaru, Irma Novrita.* /

ZONAPEKANBARU.COM - Warga Pekanbaru tak perlu lagi repot datang mengurus permasalahan administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Salah satu adminduk yang dipermudah adalah pengurusan KTP-el rusak atau hilang.

Kepala Disdukcapil Pekanbaru Irma Novrita menjawab keluhan seorang warga. Dimana, warga tersebut kerepotan harus bolak-balik mengurus KTP yang rusak ke Kantor Disdukcapil.

Baca Juga: Menyambut HUT Ke-238 Pekanbaru, Pemko Akan Gelar CFD

"Pengajuan permohonan cetak ulang KTP-el karena hilang atau rusak, pengajuannya secara online dengan mengakses aplikasi Layanan Tunggu atau melalui https://appdukcapil.pekanbaru.go.id/layanan tunggu.

Persyaratannya dapat diunggah di aplikasi atau website tersebut," jelas Irma, Kamis 26 Mei 2022.

Syarat yang harus diunggah antara lain, fotokopi KTP rusak/foto surat hilang. Syarat lainnya, foto Kartu Keluarga (KK) asli.

Selain itu, warta dapat juga mengakses website sipenduduk.pekanbaru.go.id. warga dapat melakukan registrasi jika belum pernah.

Baca Juga: Juru Parkir Tak Pakai Atribut dan Karcis, Dishub Minta Jangan Dibayar

"Jika sudah pernah registrasi, silakan langsung login. Klik garis 3 pada sudut kiri atas," jelas Irma.

Halaman:

Editor: Gadis Bunga Cynintia


Tags

Terkini

x