ZONAPEKANBARU.COM - Warga Pekanbaru tak perlu lagi repot datang mengurus permasalahan administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Salah satu adminduk yang dipermudah adalah pengurusan KTP-el rusak atau hilang.
Kepala Disdukcapil Pekanbaru Irma Novrita menjawab keluhan seorang warga. Dimana, warga tersebut kerepotan harus bolak-balik mengurus KTP yang rusak ke Kantor Disdukcapil.
Baca Juga: Menyambut HUT Ke-238 Pekanbaru, Pemko Akan Gelar CFD
"Pengajuan permohonan cetak ulang KTP-el karena hilang atau rusak, pengajuannya secara online dengan mengakses aplikasi Layanan Tunggu atau melalui https://appdukcapil.pekanbaru.go.id/layanan tunggu.
Persyaratannya dapat diunggah di aplikasi atau website tersebut," jelas Irma, Kamis 26 Mei 2022.
Syarat yang harus diunggah antara lain, fotokopi KTP rusak/foto surat hilang. Syarat lainnya, foto Kartu Keluarga (KK) asli.
Selain itu, warta dapat juga mengakses website sipenduduk.pekanbaru.go.id. warga dapat melakukan registrasi jika belum pernah.
Baca Juga: Juru Parkir Tak Pakai Atribut dan Karcis, Dishub Minta Jangan Dibayar
"Jika sudah pernah registrasi, silakan langsung login. Klik garis 3 pada sudut kiri atas," jelas Irma.